Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

Paripurna DPR Setujui Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebelum rapat paripurna memasuki tahap pengambilan keputusan.


Putih Sari menjelaskan, berdasarkan hasil uji kelayakan serta dengan mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI menetapkan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui musyawarah untuk mufakat. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 308 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.

Adapun susunan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 yang disetujui, yaitu Afif Johan dan Stefanus Adrianto Pasat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 yang disetujui terdiri atas Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Nuriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

Usai penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna.

“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

“Terima kasih,” ujar Saan sambil mengetuk palu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya