Berita

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke-83 yang tergabung dalam Sindikat 7 dikirim untuk mengabdi ke masyarakat Aceh Barat, Provinsi Aceh (Foto: Dokumentasi Istimewa)

Presisi

Mahasiswa STIK Siap Bantu Warga Pasca Bencana di Aceh Barat

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 11:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 21 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke-83 yang tergabung dalam Sindikat 7 diberangkatkan ke Provinsi Aceh.

Mereka akan melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Aceh Barat dalam rangka program Pengabdian Masyarakat (Dianmas/Widya Parama Satwika).

Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari pembinaan karakter, kepemimpinan, serta peningkatan kepekaan sosial mahasiswa STIK sebagai calon perwira Polri yang diharapkan mampu hidup berdampingan dengan masyarakat dan menghadapi tantangan zaman.


Selama tiga minggu pelaksanaan, para mahasiswa akan terjun langsung ke tengah masyarakat dengan berbagai agenda sosial dan kemanusiaan.

Rombongan Sindikat 7 dipimpin oleh Perwira Pendamping Kombes Pol. Dodi Arifianto yang akan mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan mahasiswa selama berada di Aceh Barat.

“Fokus kegiatan pengabdian masyarakat ini diarahkan pada bantuan sosial dan kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak bencana. Kegiatan meliputi bakti sosial, pendampingan psikososial, serta program edukatif yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ujar Kombes Dodi dalam keterangan resmi, Selasa 20 Februari 2026

Ia berharap, melalui kegiatan ini, mahasiswa STIK tidak hanya memahami dinamika sosial secara langsung, tetapi juga mampu mengasah empati, kemampuan komunikasi, serta keterampilan pemecahan masalah di lapangan.

Dengan mengusung slogan dan misi pengabdian, mahasiswa STIK Sindikat 7 berkomitmen penuh melalui semangat, "Aceh Barat: Kami Datang, Kami Berbuat, Kami Bermanfaat,” serta bertekad memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Aceh Barat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya