Berita

Pemilik Blueray Cargo, John Field (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Curigai Pemilik Blueray Cargo Hilangkan Barang Bukti Selama Pelarian

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah menghilangkan barang bukti selama masa pelariannya sebelum akhirnya menyerahkan diri. John Field diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan mendalami aktivitas dan keberadaan John Field selama jeda waktu tersebut.

“Kenapa? Karena tentunya kami tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalnya untuk memindahkan atau menghilangkan bukti-bukti dan lain-lain. Bukti-bukti tersebut sangat penting bagi kami,” ujar Asep, dikutip RMOL, Selasa 10 Februari 2026. 


Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan John Field menemui saksi-saksi untuk mempengaruhi keterangan mereka dalam proses pemeriksaan.

“Itu juga salah satu yang sedang kami dalami. Apakah yang bersangkutan bertemu dengan para saksi, termasuk terkait dengan bukti-bukti yang dimilikinya,” pungkas Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Pada Oktober 2025, diduga terjadi permufakatan jahat antara oknum DJBC dengan pihak PT Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi agar barang masuk tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam praktiknya, parameter jalur merah diduga dikondisikan sehingga barang impor PT Blueray Cargo dapat lolos tanpa pengecekan. Pengaturan tersebut memungkinkan masuknya barang-barang ilegal, palsu, atau KW ke Indonesia.

Sebagai imbalan, pihak PT Blueray Cargo diduga menyerahkan uang secara rutin kepada oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Dugaan suap ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya