Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Saham NZIA dan ELPI Kena Gembok BEI, DPUM Kembali Melantai

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas pasar modal. 

Terhitung mulai perdagangan sesi I, Senin 9 Februari 2026, otoritas bursa resmi menjatuhkan sanksi suspensi (penghentian sementara) terhadap dua emiten, yakni PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) dan PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI).

Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga kumulatif yang dinilai terlalu signifikan pada kedua saham tersebut.


Menurut PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, keputusan pembekuan sementara ini berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai. Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi pasar untuk melakukan cooling down.

“Dengan ketetapan ini, diharapkan investor memiliki waktu yang memadai untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia,” jelas otoritas bursa dalam keterangan resminya, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

BEI juga mengimbau agar para pelaku pasar selalu memantau setiap keterbukaan informasi yang dirilis oleh perseroan guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar.

Di sisi lain, kabar baik datang bagi pemegang saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Setelah sempat dibekukan, BEI resmi mencabut status suspensi emiten ini.

Mulai hari ini, saham DPUM sudah dapat ditransaksikan kembali secara normal, baik di pasar reguler maupun pasar tunai. Kembalinya DPUM ke lantai bursa diharapkan dapat memberikan likuiditas baru bagi para investor yang telah menantikan normalisasi perdagangannya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya