Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Diduga Intimidasi Keluarga Pendeta, Proses Hukum Berjalan

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta yang sempat viral di media sosial kini memasuki proses hukum.

Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Utara setelah laporan terhadap Alpriado Osmond, mantan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), naik ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2025, Alpriado Osmond tercatat sebagai Terlapor I bersama Diori Parulian Ambarita dan sejumlah pihak lainnya (Dkk).


Setelah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor bernama Johannes, yang berprofesi sebagai pendeta, pada Kamis 5 Februari 2025 memenuhi panggilan penyidik di Polsek Tanjung Priok untuk memberikan keterangan.

Johannes menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 ketika terlapor mendatangi rumah keluarganya sejak pagi hingga sore hari dengan membawa sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

"Puncaknya sekitar pukul dua siang, saat saya bersama istri dan anak hendak berangkat melayani ibadah Natal. Terlapor dan kelompoknya melakukan tindakan yang kemudian saya laporkan," kata Johannes.

Dia menceritakan, situasi  saat itu baru bisa dikendalikan setelah aparat Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara turun ke lokasi atas laporan warga.

Johannes menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap anaknya yang masih berusia 1,5 tahun dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sebagai informasi, Alpriado Osmond diketahui berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf yang kini dikenal sebagai RSM Indonesia.

Ia sebelumnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara KDRT terhadap istrinya pada 25 Juli 2024, berdasarkan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

Dalam putusan tersebut, Alpriado dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan setelah adanya perdamaian.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya