Berita

Penceramah Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bahar bin Smith Mangkir Panggilan Polisi, Alasan Tim Hukum Sibuk

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penceramah Bahar bin Smith mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 4 Februari 2026.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik satu hari sebelumnya.

"Kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami belum siap hadir," kata Ichwan, dikutip Kamis 5 Februari 2026.


Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith tidak bisa hadir lantaran tim advokasinya sedang sibuk. Salah satunya adalah mendampingi ibu Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, terkait laporan berita bohong ke Polres Bogor.

"Tim advokasi banyak agendanya. Jadi kami minta untuk ditunda," kata Ichwan.

Atas dasar kesibukan itulah, Ichwan mengaku belum bisa memastikan kapan Bahar bin Smith akan memenuhi pemeiksaan polisi. 

"Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian," kata Ichwan.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyebut akan melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat.

"Kalau enggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput, kan aturannya gitu," kata Prapto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya