Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Presisi

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 00:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menjelaskan fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang yang menjerat penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Selain Habib Bahar rupanya ada tersangka lain yang ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota.

"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.


Dengan demikian, total sudah ada empat orang tersangka termasuk Habib Bahar. 

Sayangnya, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, Budi tidak menjelaskan gamblang.

"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," tegas Budi.

Di sisi lain, Habib Bahar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, GP Ansor Kota Tangerang mengakui kasus penganiayaan terhadap anggotanya dilakukan penceramah Habib Bahar bin Smith.

“Bahwa sahabat Rida (korban) adalah kader Ansor dan sekaligus Kasatkoryon Banser Kecamatan Tangerang, Mas Chandra. Jadi valid itu 1.000 persen anggota saya atau kader saya,” kata Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Adapun, kronologi dugaan penganiayaan berawal dari acara tabligh akbar diisi penceramah Habib Bahar di Cipondoh pada 21 September 2025.

Saat para kader Ansor ingin bersalaman dengan Habib Bahar dari jarak sekitar 2 meter, ada beberapa pengawal langsung membawa Rida ke dekat panggung, berujung aksi penganiayaan.

Akibat penganiayaan ini, istri korban, Fitri Yulita pun melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 terdaftar nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya