Berita

Penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas kawasan SCBD Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Goreng Saham, Salah Satunya Bekas Staf BEI

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 21:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Dalam kasus goreng saham ini, tiga tersangka dari PT MML dan mantan staf Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka adalah Project Manager PT MML berinisial RE, Financial Advisor berinisial DA, dan mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Februari 2026.


Dalam praktiknya, pelaku memakai modus jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI. 

Ketiganya melakukan manipulasi aset perusahaan dalam rangka merancang PT MML agar berhasil melantai di pasar modal BEI.

"PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan perolehan dana PT MML pada saat IPO perdana sebesar Rp97 miliar,” kata Ade Safri.

Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD Sudirman Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti. Perusahaan ini merupakan penjamin emisi efek (underwriter) yang menjadi suksesor PT MML melantai di pasar modal. 

“Saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," tutup Ade.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya