Berita

Kapal MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat. (Foto: Mongabay)

Nusantara

Ini Solusi Cegah Kecelakaan Kapal Berulang di Raja Ampat

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengeluarkan pernyataan tegas terkait urgensi penguatan manajemen navigasi di wilayah perairan Raja Ampat, Papua. 

“Sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia yang memegang 75 persen biodiversitas karang global, Raja Ampat kini berada dalam ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang memadai,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 2 Februari 2026. 

Ia menyoroti insiden monumental MV Caledonian Sky pada 2017 yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp271 Miliar. 


Menurutnya, risiko kecelakaan serupa kian nyata seiring pertumbuhan volume kapal pesiar yang diprediksi naik 15?"20 persen pasca-pandemi.

"Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali," tegasnya.

“Berdasarkan analisa yang saya lakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah, yakni ketidakakuratan peta navigasi. Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Kedua, lanjut dia, minimnya Infrastruktur SBNP menyebabkan jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, ketiadaan Status Particularly Sensitive Sea Area PSSA. Raja Ampat belum ditetapkan sebagai PSSA oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing,” ungkapnya.

Guna mewujudkan "Safe and Green Shipping", Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret. Di antaranya, pemanduan wajib (Compulsory Pilotage), yakni dengan memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.

“Kemudian perlu membangun stasiun Vessel Traffic Services (VTS) di lokasi strategis, seperti Waigeo atau Misool untuk monitoring real-time. Selanjutnya menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar,” beber dia.

Masih kata Capt. Hakeng, diperlukan juga mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi. Dengan demikian dapat terwujud sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL.

Ia juga menekankan perlu sinergi antara pembangunan fisik VTS dan SBNP dengan ketegasan hukum sebagai kunci. 

"Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi," pungkas Capt. Hakeng.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya