Berita

Kapal MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat. (Foto: Mongabay)

Nusantara

Ini Solusi Cegah Kecelakaan Kapal Berulang di Raja Ampat

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengeluarkan pernyataan tegas terkait urgensi penguatan manajemen navigasi di wilayah perairan Raja Ampat, Papua. 

“Sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia yang memegang 75 persen biodiversitas karang global, Raja Ampat kini berada dalam ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang memadai,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 2 Februari 2026. 

Ia menyoroti insiden monumental MV Caledonian Sky pada 2017 yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp271 Miliar. 


Menurutnya, risiko kecelakaan serupa kian nyata seiring pertumbuhan volume kapal pesiar yang diprediksi naik 15?"20 persen pasca-pandemi.

"Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali," tegasnya.

“Berdasarkan analisa yang saya lakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah, yakni ketidakakuratan peta navigasi. Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Kedua, lanjut dia, minimnya Infrastruktur SBNP menyebabkan jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, ketiadaan Status Particularly Sensitive Sea Area PSSA. Raja Ampat belum ditetapkan sebagai PSSA oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing,” ungkapnya.

Guna mewujudkan "Safe and Green Shipping", Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret. Di antaranya, pemanduan wajib (Compulsory Pilotage), yakni dengan memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.

“Kemudian perlu membangun stasiun Vessel Traffic Services (VTS) di lokasi strategis, seperti Waigeo atau Misool untuk monitoring real-time. Selanjutnya menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar,” beber dia.

Masih kata Capt. Hakeng, diperlukan juga mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi. Dengan demikian dapat terwujud sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL.

Ia juga menekankan perlu sinergi antara pembangunan fisik VTS dan SBNP dengan ketegasan hukum sebagai kunci. 

"Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi," pungkas Capt. Hakeng.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya