Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penolakan wacana penempatan Polri di bawah kementerian harus dipahami secara utuh dan proporsional. Hal itu bukan sebagai ancaman terhadap demokrasi atau pembangkangan konstitusi.
Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi, substansi utama pernyataan Kapolri justru bertujuan menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
“Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah konstitusional dan sah. Ketika Kapolri menyatakan penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian, itu merupakan sikap kelembagaan untuk menjaga sistem presidensial tetap berjalan efektif,” ujar Irfan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menilai, pernyataan Kapolri tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap koreksi konstitusional maupun lembaga negara lain. Sebaliknya, sikap tersebut menunjukkan komitmen agar Polri tetap berada dalam garis komando yang jelas di bawah Presiden sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi.
“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden bukan berarti menolak pengawasan. Fungsi kontrol DPR, putusan Mahkamah Konstitusi, serta mekanisme checks and balances tetap harus dijalankan. Yang ditolak Kapolri adalah perubahan struktur yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dualisme kepemimpinan,” jelasnya.
Terkait kritik sebagian pihak atas penggunaan bahasa yang dianggap keras, Irfan menilai pernyataan Kapolri perlu dilihat dalam konteks dinamika institusional dan tekanan wacana publik yang berkembang luas.
“Ekspresi ketegasan seorang pimpinan institusi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman demokrasi. Selama substansinya tidak keluar dari koridor hukum dan konstitusi, sikap tegas justru diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepastian tata kelola negara,” tutur Irfan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi Polri tetap merupakan agenda penting, namun tidak boleh disederhanakan hanya dengan mengubah posisi struktural kelembagaan.
“Reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Memindahkan Polri ke bawah kementerian bukan jaminan reformasi, bahkan berisiko melemahkan efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.
Irfan juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi dengan narasi yang memperuncing perbedaan pandangan antar tokoh bangsa, karena hal tersebut dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.