Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron di situs kebudayaan dunia Candi Borobudur, Yogyakarta, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)

Dunia

Susul Australia, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Langkah Prancis ini menyusul jejak Australia yang sudah terlebih dahulu membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

"Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron, dikutip dari Anadolu, Minggu, 1 Februari 2026.

Macron juga mendorong senat segera merampungkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 September mendatang.


Rancangan undang-undang itu disahkan Majelis Nasional Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026. Setelah disetujui majelis rendah, RUU tersebut akan dibahas di Senat dengan target implementasi pada awal tahun ajaran baru.

Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Terpisah, sebelumnya undang-undang yang disahkan Senat Australia pada Sabtu, 8 November 2025 mewajibkan platform media sosial memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp540 miliar jika melanggar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya