Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron di situs kebudayaan dunia Candi Borobudur, Yogyakarta, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)

Dunia

Susul Australia, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Langkah Prancis ini menyusul jejak Australia yang sudah terlebih dahulu membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

"Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron, dikutip dari Anadolu, Minggu, 1 Februari 2026.

Macron juga mendorong senat segera merampungkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 September mendatang.


Rancangan undang-undang itu disahkan Majelis Nasional Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026. Setelah disetujui majelis rendah, RUU tersebut akan dibahas di Senat dengan target implementasi pada awal tahun ajaran baru.

Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Terpisah, sebelumnya undang-undang yang disahkan Senat Australia pada Sabtu, 8 November 2025 mewajibkan platform media sosial memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp540 miliar jika melanggar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya