Berita

Konferensi pers Polri terkait kasus robot trading Net89 yang menetapkan belasan tersangka, 16 Agustus 2023/RMOL

Hukum

Dakwaan TPPU Net89 Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait robot trading Net89 dinilai tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa BS, Raja Amrizali Nasution menyusul pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam perkara Nomor 890/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Barat.

Raja menjelaskan, sejak awal perkara ini merupakan pengembangan dari laporan korban Net89 yang dikendalikan pemegang saham PT Simbiotik Multitalenta Indonesia dan PT Cipta Aset Digital, yakni Lauw Swan Hie Samuel dan Andreas Andreyanto. Keduanya merupakan tersangka dan berstatus DPO.


“Fakta persidangan secara konsisten menunjukkan bahwa terdakwa tidak menguasai rekening perusahaan, tidak menentukan aliran dana, dan tidak pernah menikmati hasil kejahatan,” tegas Raja dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 Februari 2026.

Raja menilai, penetapan kliennya sebagai terdakwa TPPU tidak didukung unsur hukum memadai. Dalam persidangan, kliennya yang juga Direktur Utama PT Cipta Aset Digital hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional perusahaan, sementara seluruh kendali bisnis dan keuangan berada di tangan pemegang saham pengendali.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, seluruh transaksi strategis, termasuk pembelian dan pembangunan gudang, pengadaan mesin, hingga pembuatan website perusahaan dilakukan Lauw Swan Hie Samuel dengan bantuan bagian keuangan tanpa keterlibatan terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian oleh JPU yang dinilai tidak selaras dengan keterangan saksi di persidangan. Mereka menyebut hal tersebut sebagai bentuk pengabaian fakta hukum yang seharusnya menjadi dasar utama pertimbangan majelis hakim.

"Dari sisi yuridis, unsur 'mengetahui atau patut menduga' asal-usul dana hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP dan UU TPPU tidak terbukti pada diri terdakwa. Klien kami tidak pernah mengetahui sumber dana perusahaan dan hanya melaksanakan perintah pemegang saham," jelas Raja.

Maka dari itu, tim kuasa hukum menganggap kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam skema yang dibangun oleh pemegang saham pengendali Net89.

"Kami minta majelis hakim mengesampingkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan prinsip kepastian hukum," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya