Berita

Direktur Haidar Alwi Institute (HAI) Sandri Rumanama. (Foto: Dokumentasi HAI)

Bisnis

Pembentukan PT Perminas Genjot Posisi Indonesia di Kancah Global

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang fokus pada pengelolaan mineral kritis menuai apresiasi.

"Ini terobosan kebijakan yang sangat bagus ya. Perminas akan menjadi pengelolaan mineral kritis nasional agar dapat meningkatkan nilai tambah berkelanjutan bagi bangsa kita," kata Direktur Haidar Alwi Institute (HAI) Sandri Rumanama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia juga menyebut hadirnya BUMN baru ini akan membenahi sistem dan tata kelola mineral kritis yang terkandung dalam perut bumi Indonesia.


“Pengelolaan mineral kritis dapat lebih terfokus, sehingga hasilnya lebih maksimal bagi keuntungan dan kepentingan bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Founder Kontra Narasi ini juga menilai pembentukan Perminas akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam percaturan ekonomi global, karena sumber daya yang ada di dalam negeri bisa dikelola sendiri dengan meningkatkan nilai tambah.

"Pasti lah, bargaining position negara kita makin kuat. Perminas pastinya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar mineral global, gitu loh," tega Sandri.

Ia menyarankan agar pemerintah, khususnya Danantara, mempersiapkan dengan matang pembentukan PT. Perminas. Mulai dari komisaris, direksi, hingga para pegawainya. Semua harus diisi oleh orang-orang ahli, kredibel, dan punya kompetensi.

"Perminas ini kan sebuah langkah terobosan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral kritis secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Saya yakin banget PT Perminas akan memberi hasil yang manis buat bangsa kita, gitu loh," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membocorkan pembentukan Perminas, sebagai ejawantah dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola mineral-mineral strategis di Indonesia.

“Bapak (Presiden Prabowo) mengarahkan (pembentukan Perminas) yang diharapkan bisa mengelola mineral-mineral kita, terutama mineral-mineral yang strategis. Maka dimintalah Danantara membentuk satu entitas,” ujar Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menyebut Perminas akan berbeda dari BUMN pengelola mineral yang sudah ada, seperti MIND ID. Adapun tujuan pembentukan Permanis adalah hanya untuk fokus pada mineral kritis.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya