Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

Pencabutan Izin Korporasi Pengelola Hutan Jangan Sekadar Ganti Pemain

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 08:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 konsesi kehutanan dan 6 perusahaan sektor tambang, perkebunan, serta PLTA di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan keputusan strategis untuk menyelamatkan tata kelola kawasan hutan nasional.

Pencabutan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah tersebut. Total lahan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari 1 juta hektare, dan kini kembali dalam penguasaan negara.

Namun demikian, muncul wacana bahwa lahan eks konsesi akan dikelola oleh BUMN melalui skema yang dikoordinasikan Kementerian Investasi/BKPM bersama BPI Danantara. 


Bahkan beredar rencana penugasan Perum Perhutani untuk mengelola konsesi hutan, serta Antam atau MIND ID untuk mengambil alih kontrak tambang yang dicabut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara eksplisit agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai “pergantian pemain” semata.

“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya berujung pada pengalihan penguasaan lahan dari korporasi ke entitas negara dengan logika bisnis yang sama. Fokus utamanya harus pemulihan ekosistem, bukan pembukaan ruang konsesi baru,” tegasnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, bila BUMN/Danantara dilibatkan, perannya harus sebagai pelaksana mandat restorasi lingkungan, bukan pemegang hak eksploitasi komersial yang baru.

“Kalau ada penugasan, maka fungsinya harus seperti model Restorasi Ekosistem yakni memulihkan, menjaga, dan melindungi kawasan hutan,” ujarnya.

Ia merujuk pada praktik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) yang mengelola Hutan Harapan di Jambi. Area yang dulunya bekas tebangan rusak tersebut kini menjadi konsesi restorasi ekosistem pertama di Indonesia. 

Sejak 2007, kawasan hampir 100 ribu hektare itu dikelola untuk pemulihan hutan alam, bukan eksploitasi kayu. Dalam periode 2010–2019, lebih dari 1,55 juta bibit pohon telah ditanam bersama masyarakat sekitar, menjadikan kawasan itu kembali menjadi habitat ratusan spesies.

Ia menegaskan bahwa BUMN kehutanan harus menempatkan mandat ekologis sebagai hal yang utama, dibanding sebatas untuk mengejar target laba/keuntungan semata.

“Sejalan dengan pandangan kami, fungsi ekologis hutan harus diutamakan. Jika Perhutani atau BUMN lain dilibatkan, arah kebijakannya harus pada rehabilitasi, reboisasi, dan pengamanan kawasan hutan,” katanya.

Selain aspek ekologis, Ateng juga menyoroti pentingnya transparansi dan dasar hukum yang jelas dalam setiap tahapan penataan ulang lahan negara hasil pencabutan izin.

“Seluruh proses dan penugasan pengelolaan harus dituangkan dalam produk hukum resmi yang dapat diakses publik. Pemerintah Pusat juga perlu membuka ruang partisipasi Pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas lokal, dan LSM lingkungan dalam perencanaan restorasi kedepannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak otomatis langsung menghapus tanggung jawab hukum perusahaan yang telah menjadi pelaku perusak lingkungan.

“Mereka tetap wajib memulihkan kerusakan dan membayar ganti rugi. Dana tersebut harus dikelola transparan untuk rehabilitasi lingkungan serta pemulihan kehidupan warga terdampak bencana,” tandasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya