Berita

Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengangkatan 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026 akan merusak tata kelola pemerintahan dan memicu kecemburuan.

"Misalnya guru honorer dan tenaga Kesehatan yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK," kata Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

David juga mendorong pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG menjadi PPPK ditinjau ulang dan dihitung ulang dengan beban fiskal negara.


"Pegawai SPPG sebaiknya tidak terlalu diistimewakan. Kasihan guru honorer dan tenaga Kesehatan yang nasibnya belum jelas," kata David.

David menilai, selama negara membayar upah yang layak kepada pegawai inti SPPG, maka pilihan menjadikan mereka PPPK belum mendesak.

"Pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG sebagai PPPK belum diperlukan," kata David.

KNPS Indonesia akan bersurat ke DPR dan Kementerian Keuangan agar permohonan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32 ribu pegawai PPPK agar ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia stabil.

"Lebih baik prioritaskan memperbaiki gaji dan kopentensi guru di Indonesia ketimbang angkat pegawai SPPG," pungkas David.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, seluruh pekerja yang diangkat sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.

Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya