Berita

Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengangkatan 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026 akan merusak tata kelola pemerintahan dan memicu kecemburuan.

"Misalnya guru honorer dan tenaga Kesehatan yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK," kata Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

David juga mendorong pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG menjadi PPPK ditinjau ulang dan dihitung ulang dengan beban fiskal negara.


"Pegawai SPPG sebaiknya tidak terlalu diistimewakan. Kasihan guru honorer dan tenaga Kesehatan yang nasibnya belum jelas," kata David.

David menilai, selama negara membayar upah yang layak kepada pegawai inti SPPG, maka pilihan menjadikan mereka PPPK belum mendesak.

"Pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG sebagai PPPK belum diperlukan," kata David.

KNPS Indonesia akan bersurat ke DPR dan Kementerian Keuangan agar permohonan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32 ribu pegawai PPPK agar ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia stabil.

"Lebih baik prioritaskan memperbaiki gaji dan kopentensi guru di Indonesia ketimbang angkat pegawai SPPG," pungkas David.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, seluruh pekerja yang diangkat sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.

Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya