Berita

Aksi pemalangan di jalur tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Utara menghentikan aktivitas truk pengangkut nikel (Foto: Istimewa)

Hukum

Polisi Terkesan Membiarkan Aksi Pemalakan Jalur Tambang Nikel di Kolaka

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pemalangan jalur jalan tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Utara terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat. 

Padahal aksi pemalangan itu telah terjadi sejak Agustus 2025 hingga akhir Januari 2026. Tak ayal aksi tersebut merugikan perusahaan karena terancam gagal memenuhi kuota produksi. 

Sebelumnya, sekelompok warga bersenjata tajam di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, memblokir jalan tambang dan meminta uang sebesar 1,5 dolar kepada perusahaan agar kendaraan pengangkut ore nikel bisa melintas menuju pelabuhan bongkar muat.


Sejumlah perusahaan yang beroperasi menolak membayar pungutan tersebut karena dinilai sebagai tindakan pemerasan. Namun, ada perusahaan terpaksa membayar agar aktivitas pengangkutan tetap berjalan.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra yang menghadirkan pihak perusahaan dan kepolisian.

Dalam RDP terungkap, hingga kini Polres Kolaka belum menurunkan personel untuk menghalau warga yang membangun tembok penghalang di jalur tambang. 

Padahal, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan tengah mengejar target pemuatan yang ditetapkan pemerintah.

Publik menilai, sikap pasif aparat kepolisian ini adalah bentuk kegagalan negara. Dengan membiarkan pemalangan dan pemerasan ini berlarut-larut, publik mempertanyakan komitmen Polda Sulawesi Utara. 

Apakah berpihak pada pendapatan negara atau justru membiarkan praktik pungli yang terjadi selama berbulan-bulan itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya