Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.(Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Cermati Laporan Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di holding BUMN pupuk.

"Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Sabtu 31 Januari 2026.

Anang menegaskan, Kejagung akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran pimpinan perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait. 


Menanggapi sejumlah aksi demo di Kejagung dan perusahaan itu yang menuntut pengusutan kasus tersebut, Anang menilai hal itu merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. 

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejagung segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di holding BUMN pupuk, salah satunya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung juga diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kebocoran dan inefisensi di BUMN itu senilai Rp12,59 triliun.

Tuntutan antara lain disampaikan oleh Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), dan Center for Budget Analysis (CBA).

Dalam aksinya beberapa waktu lalu, MAKKI menuntut Kejagung segera menyelidiki dan mendalami secara profesional, independen, dan transparan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya