Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.(Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Cermati Laporan Dugaan Penyimpangan Kuota Pupuk

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di holding BUMN pupuk.

"Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Sabtu 31 Januari 2026.

Anang menegaskan, Kejagung akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran pimpinan perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait. 


Menanggapi sejumlah aksi demo di Kejagung dan perusahaan itu yang menuntut pengusutan kasus tersebut, Anang menilai hal itu merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. 

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejagung segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di holding BUMN pupuk, salah satunya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung juga diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kebocoran dan inefisensi di BUMN itu senilai Rp12,59 triliun.

Tuntutan antara lain disampaikan oleh Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), dan Center for Budget Analysis (CBA).

Dalam aksinya beberapa waktu lalu, MAKKI menuntut Kejagung segera menyelidiki dan mendalami secara profesional, independen, dan transparan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya