Berita

Ilustrasi

Publika

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 21:34 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

PERISTIWA penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah
dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum yang tidak sederhana. 

Publik terbelah antara empati terhadap korban dan kegelisahan atas proses hukum yang menempatkan suami korban sebagai tersangka, terlebih ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pandangan bahwa perkara semacam ini semestinya tidak perlu diproses pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa.

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan dari seorang anggota DPR yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pandangan bahwa perkara semacam ini semestinya tidak perlu diproses pidana, dengan merujuk pada Pasal 33 KUHP baru yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa.

Pernyataan ini, meskipun lahir dari keprihatinan, justru memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur kewenangan hukum pidana.

Pasal 33 KUHP memang memperkenalkan kembali doktrin klasik overmacht, dengan rumusan bahwa seseorang “tidak dipidana” apabila melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. 

Namun frasa “tidak dipidana” di sini bukanlah kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan.

Ini bukan soal teknis, melainkan soal prinsip negara hukum.

Dalam sistem hukum pidana modern, penyidik kepolisian bertugas mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi faktualnya. Jaksa penuntut umum menilai kelengkapan pembuktian dan membawa perkara ke pengadilan. Tidak satupun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang “tidak dipidana” berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. 

Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim.

Karena itu, pandangan yang mendorong agar perkara seperti ini dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan, meskipun dibungkus empati, sesungguhnya berisiko menabrak asas due process of law. 

Jika aparat non-yudisial mulai menentukan siapa yang patut atau tidak patut dipidana, maka fungsi pengadilan menjadi kabur dan prinsip pemisahan kewenangan kehilangan maknanya.

Justru dalam perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman. Di sanalah seluruh konteks diuji secara terbuka: apakah pengejaran tersebut merupakan reaksi spontan karena guncangan psikologis, apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran dan kematian pelaku, serta apakah keadaan tersebut memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana.

Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas. Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.

Penahanan harus diuji ketat, komunikasi publik harus menenangkan, dan pendekatan empatik harus dikedepankan. Namun semua itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim.

Adapun gagasan penyelesaian melalui restorative justice juga perlu ditempatkan secara jujur. Dalam perkara yang berakibat pada meninggalnya seseorang dan bukan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan. Memaksakannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.

Kasus Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru. KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim. 

Belas kasih tidak ditempatkan di hulu proses, melainkan di hilir, di ruang sidang, melalui pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji.

Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama prosedur. Dan keadilan, betapapun kompleks dan emosional perkaranya, tidak boleh diputuskan di luar pengadilan.

Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memendekkan proses hukum. Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab. Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri.

Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya