Berita

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Bisnis

Pimpinan OJK-BEI Ternyata Dipaksa Mundur, Ini Alasannya

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu membongkar alasan di balik mundurnya jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, pengunduran diri mereka bukanlah bentuk tanggung jawab moral, melainkan akibat paksaan langsung dari penguasa.

"Banyak pihak memberi apresiasi seolah itu tanggung jawab. Padahal yang terjadi adalah mereka dipaksa mundur oleh penguasa sebelum jam 18.00 pada 30 Januari 2026," kata Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Said Didu menyebut langkah tersebut merupakan upaya awal untuk meredam krisis dan memperbaiki kondisi BEI serta OJK yang telah lama disorot publik. Ia menuding selama ini bursa efek telah dimanfaatkan sebagai alat oligarki untuk mengeruk uang rakyat melalui praktik penggorengan saham dan skema manipulatif lainnya, yang disebutnya berjalan dengan restu pimpinan OJK dan BEI.


“Bursa digunakan sebagai tempat oligarki mengeruk uang rakyat, menggoreng harga saham, dan praktik lainnya. Itu tidak mungkin terjadi tanpa restu pimpinan OJK dan BEI,” tegasnya.

Lebih jauh Said Didu menyoroti proses seleksi pimpinan lembaga negara seperti BI dan OJK yang melibatkan DPR. Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa proses tersebut membutuhkan anggaran besar dan upeti jabatan.

Ia bahkan menduga pemberian program Corporate Social Responsibility (CSR) OJK kepada anggota DPR yang berujung korupsi dan kasusnya kini ditangani KPK sebagai bagian dari praktik tersebut.

“Seleksi pimpinan lembaga oleh DPR butuh anggaran besar dan upeti jabatan. CSR OJK ke anggota DPR patut diduga sebagai bentuk upeti,” ungkapnya.

Said Didu berharap Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum sanksi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap BEI untuk melakukan pembenahan total terhadap tata kelola pasar modal nasional.

“Presiden Prabowo harus menggunakan momentum sanksi MSCI ini untuk memperbaiki BEI dan OJK secara tuntas, termasuk mekanisme seleksi pimpinan di DPR,” pungkasnya.

Diketahui, Iman Rachman menyatakan mundur sebagai Direktur Utama BEI pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusannya diumumkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami gejolak tajam dan dua hari turun drastis, yang memicu kekhawatiran di pasar modal.

Iman mengatakan mundurnya sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dan berharap langkah itu bisa menjadi yang terbaik bagi pasar modal.

Di hari dan alasan yang sama, empat pimpinan OJK menyatakan mundur. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya