Berita

Ilustrasi gedung wisma Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Danantara Buka Peluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 02:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Rencana tersebut mengemuka seiring target perubahan status BEI menjadi perseroan terbatas.

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk masuk sebagai pemegang saham bursa apabila proses demutualisasi telah selesai.

“Kita terbuka. Kalau sudah terjadi demutualisasi, tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” ujar Rosan usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.


Rosan menjelaskan, masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI dapat dilakukan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, ia belum merinci besaran porsi saham yang akan diambil.

“Kita lihat nanti struktur yang terbaik. Berapa persennya, nanti kita lihat. Yang penting dengan keberanian ini kita ingin bursa menjadi lebih baik dan lebih terbuka,” katanya.

Ia juga menegaskan, kepemilikan saham tersebut tidak harus dilakukan melalui perusahaan sekuritas milik BUMN.
“Tidak, bisa langsung,” tegas Rosan.

Langkah Danantara tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola pasar modal agar lebih terbuka, transparan, dan profesional.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada semester I 2026. Sebelum mengundurkan diri, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan tahapan demutualisasi masih dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

Mahendra menjelaskan, demutualisasi merupakan transformasi kelembagaan bursa dari entitas yang dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas, sehingga memungkinkan kepemilikan saham oleh publik.

Menurutnya, tujuan utama demutualisasi adalah memperkuat tata kelola (governance), meningkatkan profesionalisme pengelolaan, meminimalkan potensi benturan kepentingan, serta memperkuat daya saing global pasar modal Indonesia.

Adapun landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sekarang masih RPP Demutualisasi Bursa dan saat ini masih dibahas skema yang akan ditetapkan,” pungkas Mahendra.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya