Berita

Pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pakar HTN:

Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu Politik

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Latar belakang politik Prof. Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR menuai sorotan. 

Sebagai mantan politikus Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pernah disorot publik terkait pernyataannya yang menyinggung publik pada demo besar akhir Agustus 2025 lalu. 

Kendati demikian, pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” ucap Prof Satya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia mencontohkan Prof. Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.

Menurut Prof. Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” beber dia.

Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Prof. Satya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya