Berita

Pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pakar HTN:

Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu Politik

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Latar belakang politik Prof. Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR menuai sorotan. 

Sebagai mantan politikus Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pernah disorot publik terkait pernyataannya yang menyinggung publik pada demo besar akhir Agustus 2025 lalu. 

Kendati demikian, pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” ucap Prof Satya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia mencontohkan Prof. Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.

Menurut Prof. Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” beber dia.

Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Prof. Satya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya