Berita

Pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pakar HTN:

Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu Politik

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Latar belakang politik Prof. Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR menuai sorotan. 

Sebagai mantan politikus Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pernah disorot publik terkait pernyataannya yang menyinggung publik pada demo besar akhir Agustus 2025 lalu. 

Kendati demikian, pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” ucap Prof Satya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia mencontohkan Prof. Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.

Menurut Prof. Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” beber dia.

Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Prof. Satya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya