Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuduhan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur soal Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama mengatur dan menghadiahkan kuota tambahan haji dibantah keras. Fuad disebut bohong besar.

“Enggak ada itu. Enggak pernah. Itu bohong,” tegas pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Mellisa seluruh proses penetapan kuota haji sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.


“Penetapan kuota itu sudah sesuai aspek yuridis. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Yaqut usai diperiksa penyidik. Ia membantah klaim Fuad Hasan yang mengaku mendapatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama.

“Nggak, nggak mungkin itu. Nggak mungkin,” kata Yaqut singkat.

Namun saat dicecar soal dugaan adanya inisiatif dari Maktour Travel untuk meminta kuota khusus, Yaqut memilih irit bicara.

“Saya tidak tahu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa KPK sebagai saksi selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1). Ia mengklaim pembagian kuota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

“Semua itu tanggung jawab Departemen Agama. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengaku kuota haji Maktour Travel justru turun drastis pada 2024 dibanding 2023.

“Awalnya diumumkan 276. Itu kuota real kami,” katanya.

Dalam perkara ini, Yaqut tercatat sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga sudah berulang kali diperiksa KPK.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara. Nilainya disebut-sebut tembus lebih dari Rp1 triliun, meski penghitungan BPK belum rampung.

KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga pengurus PBNU.

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang dinilai janggal. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi 50:50.

Pembagian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Keputusan inilah yang kini menyeret mantan Menag ke pusaran kasus rasuah haji.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya