Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 21:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuduhan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur soal Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama mengatur dan menghadiahkan kuota tambahan haji dibantah keras. Fuad disebut bohong besar.

“Enggak ada itu. Enggak pernah. Itu bohong,” tegas pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Mellisa seluruh proses penetapan kuota haji sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.


“Penetapan kuota itu sudah sesuai aspek yuridis. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Yaqut usai diperiksa penyidik. Ia membantah klaim Fuad Hasan yang mengaku mendapatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama.

“Nggak, nggak mungkin itu. Nggak mungkin,” kata Yaqut singkat.

Namun saat dicecar soal dugaan adanya inisiatif dari Maktour Travel untuk meminta kuota khusus, Yaqut memilih irit bicara.

“Saya tidak tahu itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa KPK sebagai saksi selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1). Ia mengklaim pembagian kuota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

“Semua itu tanggung jawab Departemen Agama. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad.

Fuad juga mengaku kuota haji Maktour Travel justru turun drastis pada 2024 dibanding 2023.

“Awalnya diumumkan 276. Itu kuota real kami,” katanya.

Dalam perkara ini, Yaqut tercatat sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga sudah berulang kali diperiksa KPK.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara. Nilainya disebut-sebut tembus lebih dari Rp1 triliun, meski penghitungan BPK belum rampung.

KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yakni Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga pengurus PBNU.

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi yang dinilai janggal. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi 50:50.

Pembagian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Keputusan inilah yang kini menyeret mantan Menag ke pusaran kasus rasuah haji.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya