Berita

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembentukan Paket UU Politik Sangat Mendesak

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan regulasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), didorong untuk dapat terealisasi dalam bentuk paket UU Politik dengan memastikan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, kepada RMOL, Jumat 30 Januari 2026.

“Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” ujar dia.


Kaka menjelaskan, paket UU Politik yang seharusnya mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilkada, serta UU MD3, menjadi kebutuhan pelaksanaan pemilu ke depan.

“Pentingnya regulasi yang jelas dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dapat dipandang sebelah mata. Tanpa adanya UU yang baik, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik,” kata Kaka.

“Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik di Tanah Air,” sambungnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) itu memandang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus membuka seluas-luasnya peran serta seluruh pihak.

“Dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya