Berita

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembentukan Paket UU Politik Sangat Mendesak

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan regulasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), didorong untuk dapat terealisasi dalam bentuk paket UU Politik dengan memastikan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, kepada RMOL, Jumat 30 Januari 2026.

“Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” ujar dia.


Kaka menjelaskan, paket UU Politik yang seharusnya mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilkada, serta UU MD3, menjadi kebutuhan pelaksanaan pemilu ke depan.

“Pentingnya regulasi yang jelas dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dapat dipandang sebelah mata. Tanpa adanya UU yang baik, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik,” kata Kaka.

“Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik di Tanah Air,” sambungnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) itu memandang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus membuka seluas-luasnya peran serta seluruh pihak.

“Dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya