Berita

Ilustrasi Pemilu. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Pembentukan Paket UU Politik Sangat Mendesak

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perbaikan regulasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), didorong untuk dapat terealisasi dalam bentuk paket UU Politik dengan memastikan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta, kepada RMOL, Jumat 30 Januari 2026.

“Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” ujar dia.


Kaka menjelaskan, paket UU Politik yang seharusnya mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilkada, serta UU MD3, menjadi kebutuhan pelaksanaan pemilu ke depan.

“Pentingnya regulasi yang jelas dan terintegrasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dapat dipandang sebelah mata. Tanpa adanya UU yang baik, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik,” kata Kaka.

“Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya dapat memicu ketidakstabilan politik di Tanah Air,” sambungnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) itu memandang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus membuka seluas-luasnya peran serta seluruh pihak.

“Dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan,” demikian Kaka menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya