Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Muhammad Kholid. (Foto: PKS)

Politik

PKS Tegaskan Ambang Batas Parlemen Masih Dibutuhkan

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat dengan pandangan Fraksi PAN yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi nol persen pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.

“Parliamentary threshold masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” ujar Kholid kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.


Menurutnya, ambang batas parlemen berfungsi untuk memitigasi fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen. Tanpa parliamentary threshold, DPR berpotensi diisi oleh terlalu banyak kepentingan yang terpecah-pecah sehingga dapat menghambat proses pengambilan kebijakan strategis.

“Ambang batas berfungsi memitigasi fragmentasi di parlemen yang berlebihan, sehingga proses pengambilan kebijakan strategis tidak terjebak dalam kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah,” kata Kholid.

Dengan komposisi partai politik yang lebih terukur dan benar-benar merepresentasikan suara rakyat secara signifikan, Kholid menilai kinerja DPR akan lebih optimal.

“Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yg signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal , efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” tegas Anggota DPR RI fraksi PKS ini.

PKS juga menanggapi usulan pembentukan fraksi gabungan sebagai konsekuensi penghapusan ambang batas. Menurut Kholid, fraksi tidak bisa dipahami sekadar sebagai wadah administratif semata.

“Terkait usulan fraksi gabungan, kami memandang bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai yang tidak bisa dipaksakan dalam satu fraksi gabungan,” pungkas Kholid.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya