Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

PPATK: Kejahatan Lingkungan Jadi Sumber Terbesar Pencucian Uang di Indonesia

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar skandal besar pencucian uang di Indonesia yang mencapai puncaknya pada 2025. 

Sektor pertambangan, khususnya emas ilegal, menjadi primadona kejahatan lingkungan dengan angka perputaran dana yang mencengangkan, yakni Rp992 triliun sepanjang 2023-2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total transaksi mencurigakan di Indonesia melonjak 42,88 persen dibanding tahun sebelumnya. 


"PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa... dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp2.085,48 triliun," ungkap Ivan dalam laporan tahunannya di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026. 

Kejahatan lingkungan mendominasi daftar tindak pidana asal pencucian uang. Beberapa temuan kuncinya meliputi;

Emas Ilegal (PETI): Transaksi mencapai Rp185,03 triliun. Ivan menyoroti distribusi ilegal ini tersebar merata dari Papua hingga Jawa, bahkan mengalir ke pasar luar negeri.

Komoditas Strategis: Ditemukan transaksi Rp198,7 triliun yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan di dalam negeri.

Kehutanan dan Tekstil: Penjualan kayu ilegal terdeteksi sebesar Rp137 miliar, serta perdagangan tekstil ilegal dengan omzet Rp12,49 triliun.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia. otal nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” jelas Ivan.

Ivan juga mengungapkan bahwa meski perputaran dana judi online (judol) menurun 20 persen menjadi Rp286,8 triliun pada 2025, jumlah pesertanya tetap mengkhawatirkan di angka 12,3 juta orang. PPATK mencatat adanya pergeseran metode deposit yang kini masif menggunakan e-wallet dan QRIS.

Sementara itu, korupsi tetap menjadi fokus utama. PPATK telah menyerahkan 302 hasil analisa terkait aliran dana haram hasil korupsi kepada penyidik sepanjang tahun lalu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya