PARA pemain saham di Indonesia gempar ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin anjlok sampai 7.35%. Luar biasa dalam, karena eksodus masif investor asing sampai 2 miliar dolar AS akibat pengumuman Morgan Stanley Capital International/MSCI yang memonitor 85% bursa saham dunia dalam mengkalibrasi kinerja pasar modal.
MSCI mengumumkan temporarily freezing, yakni menangguhkan sementara sejumlah perubahan terhadap saham saham Indonesia dalam perhitungan indeks saham emerging market mereka, karena dianggap kurangnya transparansi.
Pada Kamis 29 Januari 2026, pasar diguncang lagi, di mana IHSG anjlok kisaran 8% dan trading langsung disetop. Sangat mengerikan sekali.
Kesimpulannya dampak berlanjut dari
Freezing saham-saham Indonesia dan memberi waktu agar emiten emiten saham tadi segera "berkonsolidasi bersama para regulator membenah diri".
Kalau gagal
improve transparancy, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terancam di-
down grade menjadi
frontier market. Bila hal ini terjadi akan sangat berdampak negatif pada perekonomian nasional.
Kesempatan ini diberikan sampai bulan Mei 2026 di mana semua nara sumber di TV nasional menyoroti
corporate action MSCI yang menyebabkan ambruknya indeks IHSG.
Tidak salah memang, tapi menjadi pertanyaan, mengapa para Regulator Pasar Modal seperti OJK, KSEI, BEI serta BPEI sebagai SRO/Self Regulatory Organizations tidak disinggung sama sekali?
Padahal
corporate action MSCI itu sebenarnya menegur mereka para regulator dan SRO yang terkesan kurang maksimal dalam memerankan peran tupoksinya membudayakan transparansi dan penegakan hukum pasar modal dan justru inilah masalah paling mendasarnya.
Banyak pelaku pasar modal, baik asing dan lokal yang menilai faktor pengawasan dan penegakan hukum pasar modal itu masih lemah. Konon bos atau CEOnya MSCI, Henry A. Fernandez sejak belasan tahun sudah tahu betul budaya pasar modal Indonesia yang masih rentan manipulasi dan
poor law enforcement.
Sudah rahasia umum banyak terjadi pelanggaran oleh para emiten, terutama jajaran korporasi grup besar konglomerasi. Mereka dengan mudah mengantisipasi
capital market violations dengan "damai" tanpa konsekuensi hukuman.
Tentu saja dengan berbagai "jurus solusi". Apa sih yang tidak bisa diselesaikan di Indonesia? Ringan memandang birokrasi dalam negeri sendiri dan para pejabatnya seakan meng'amin'kannya. Prihatin.
Emiten emiten "nakal", dengan penggorengan saham,
insider trading, manipulasi informasi, penyalah gunaan dana
go public, dan transaksi akusisi benturan kepentingan,
free float penguasaan saham mayoritas korporasi besar/oligarki adalah pelanggaran pelanggaran pasar modal yang dianggap sudah biasa disini.
Memang di dunia mana pun, pasti ada pelaku pasar modal yang "nakal" sekalipun seperti terjadi pada pasar modal Wall Street pasti ada emiten, broker, sekuritas, lembaga penunjang, akuntan, lawyer, para regulator dan lain lainnya yang senang bermain akal-akalan.
Tetapi kalau di sana seperti New York, Singapura, Tokyo, Kuala Lumpur, hukum berdiri tegas dimana para regulator dan SROnya itu profesional sekali menjalankan fungsinya.
Singkatnya para penyelenggara pasar modal kita belum mendapatkan kepercayaan atau
standard trust yang diinginkan MSCI.
"This is a wake call for OJK, BEI, KSEI, dan BPEI. Though your capital market is not considered as the most corrupt one in the world, but it is suffering from serious institutional oversights," kata seorang senior fund manager asing yang mengkritik para regulator yang kurang tegas mengawasi para emiten.
MSCI sudah lama mencurigai ketidak transparanan ekosistem pasar modal Indonesia terutama masalah
free float yang kepemilikan mayoritas oleh grup tertentu, namun tidak di-
disclose.
Puncaknya ketika tahun lalu IHSG naik drastis, saham saham konglomerat naik gila-gilaan. Sementara saham
blue chips tidak bergeming. Fenomena ini tidak merefleksi fundamental kinerja pasar modal. MSCI pun mulai curiga.
Hikmahnya dalam konteks positif, aksi MSCI ini bermaksud membantu OJK dan BEI serta SRO lainnya memaksimalkan tupoksi mereka memitigasi resiko ancaman kesehatan dan integritas pasar modal kita. Jangan sampai pelanggaran pelanggaran tersebut merusak kepercayaan para investor.
Keluhan ini bukan saja datang dari para pemain asing tapi juga pelaku pasar modal lokal yang malu malu kucing mengkritik para bos regulator dan
Self Regulatory Organizations tadi. Mereka sepertinya menganut "fire fighting management".
Kalau sudah ditegur sama MSCI baru beraksi
take it seriously. Seperti orang baru cari payung kalau datang hujan. Pada hal tidak usah ditegur MSCI pun harusnya mereka selalu sudah mengedepankan transparansi. Inilah gaya cara kerja kebanyakan para pejabat di Indonesia yang sudah membudaya. Management reaktive miskin perencanaan.
Mereka seharusnya sudah melobi MSCI jauh-jauh hari.
This is a very expensive cost. Publik tahu bahwa yang dimaksud MSCI dengan narasi "kurang transparan" adalah pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi dan kurang didukung ketegasan oleh "law enforcement" di pasar modal. Ini adalah
miror image kurangnya kepercayaan investor asing maupun nasional untuk berinvestasi di Indonesia.
Para pejabat regulator pasar modal lamban dan terkesan meremehkan masukan MSCI sebelumnya. Ketua OJK Mahendra Siregar seharusnya melobi MSCI jauh hari sebelum kejadian mereka terbitkan teguran. Bukankah dia fasih berbahasa Ingris dibandingkan dengan para pejabat lain.
Kalau sudah begini baru pontang -anting muncul semua lewat konperensi press bilang akan kooperatif dengan MSCI tanpa rasa malu atau bersalah. Semoga janji para pimpinan-leadership regulator pasar modal kita komit menanggapi serius teguran MSCI untuk mematuhi dengan
standard best market practice dan memperbaiki ekosistem pasar modal kita!
Jon A. MasliDiaspora USA & Chairman of Indonesia Corporate Leadership Institute