Berita

Polres Binjai menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Presisi

Empat Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba di Binjai

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan empat ibu rumah tangga (IRT). Keempatnya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga kerap mengantarkan pesanan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan pengintaian hingga penyamaran untuk memastikan aktivitas para pelaku.


“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai pengantar pesanan ekstasi kepada pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ismail Pane dikutip dari RMOLSumut, Kamis 29 Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel Android merek Vivo dan satu iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Keempat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26), warga Desa Tandem Hilir, serta J (28), warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya