Berita

Polres Binjai menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Presisi

Empat Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba di Binjai

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai membongkar praktik peredaran narkoba yang melibatkan empat ibu rumah tangga (IRT). Keempatnya ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi di kawasan Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Mereka dibekuk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok perempuan yang diduga kerap mengantarkan pesanan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan pengintaian hingga penyamaran untuk memastikan aktivitas para pelaku.


“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai pengantar pesanan ekstasi kepada pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penindakan,” kata Ismail Pane dikutip dari RMOLSumut, Kamis 29 Januari 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, terdiri dari dua ponsel Android merek Vivo dan satu iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Keempat perempuan yang diamankan masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26), warga Desa Tandem Hilir, serta J (28), warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya