Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah dua mantan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan berbeda merupakan strategi kubu Presiden ke-7 RI untuk memecah belah dan mengadu domba.

Demikian salah satu butir pernyataan hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merespons pelaporan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya pada Minggu 25 Januari 2026.

"Strategi pecah belah dan adu domba kubu Jokowi telah, sedang dan akan terus dilakukan," kata Juru bicara TPUA Kurnia Tri Royani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.


Kurnia mengatakan, upaya memecah belah dan mengadu domba para penggugat ijazah palsu dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"SP3 itu keluar diduga atas instruksi Jokowi," kata Kurnia.

Selanjutnya, kata Kurnia, Jokowi diduga melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. 

"Tujuannya, agar publik teralihkan perhatiannya dari kasus ijazah palsu sehingga Jokowi dapat selamat dari potensi pidana saat perkara bergulir di pengadilan," kata Kurnia.

Pernyataan hukum itu sendiri ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi TPUA.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis mengonfirmasi dirinya dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam dua laporan berbeda.

Laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan Eggi Sudjana terhadap Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo.

Kedua terlapor Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan atas Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka klaster pertama kasus ijazah Jokowi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya