Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Menko Yusril:

Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Penetapan Adies Kadir Hakim MK

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menghormati keputusan DPR yang telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab, keputusan itu merupakan hak konstitusional DPR yang tidak bisa diintervensi pemerintah. 

”Mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sebenarnya kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari karena ada sembilan hakim MK, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung (MA), dan tiga berasal dari DPR,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.


Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa pelantikan Hakim Konstitusi merupakan sepenuhnya kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. 

“Pemerintah tidak bisa mencampurinya,” pungkas pakar hukum tata negara ini.

Adapun, Adies ditetapkan sebagai hakim MK dari unsur DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. 

Adies menggantikan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai hakim MK dari unsur DPR dalam rapat paripurna pada 2025. Setelah ditetapkan, Adies akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya