Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Sebab, keputusan itu merupakan hak konstitusional DPR yang tidak bisa diintervensi pemerintah.
”Mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sebenarnya kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari karena ada sembilan hakim MK, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung (MA), dan tiga berasal dari DPR,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Populer
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15
UPDATE
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42