Anggota Komisi XII DPR Syafruddin. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKB)
Semangat pemerintah membuka ruang tambang rakyat dinilai belum sepenuhnya dirasakan di lapangan karena proses perizinan masih lambat.
Dengan demikian, peluang legalisasi tambang rakyat sekaligus potensi penerimaan negara belum optimal.
Anggota Komisi XII DPR Syafruddin menilai hambatan utama justru terjadi pada level implementasi birokrasi di Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.
Syafruddin menegaskan kebijakan Presiden yang membuka akses pengelolaan tambang untuk masyarakat seharusnya menjadi solusi agar sektor tambang tidak hanya dinikmati kelompok besar.
"Pak Prabowo semangatnya untuk memberikan ruang kepada rakyat untuk mengelola tambang ini, saya kira adalah semangat yang sangat istimewa dan sangat bijaksana agar sektor tambang tidak hanya dikuasai oleh para oligarki-oligarki, tapi juga rakyat bisa menikmati dan mengelola lahan dan kawasan pertambangannya sendiri," ujar Syafruddin dalam rapat kerja Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Legislator PKB ini mengungkapkan banyak pemohon izin tambang rakyat mengeluhkan lambannya respons dari Ditjen Minerba. Bahkan, menurutnya, ada jawaban izin yang baru keluar setelah satu hingga dua pekan.
Ia pun meminta pimpinan melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap pemohon.
"Artinya tanggapan-tanggapan ini lambat pimpinan. Nah makanya mohon Pak Dirjen, agar tolong awasi bawahannya,” tegas dia.
Menurutnya, percepatan izin penting bukan hanya untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menekan tambang liar serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang saat ini sedang melemah.
"Kalau misalnya semua legal, karena apalagi hari ini PNBP kita kan menurun. Nah inilah ruang dan kesempatan kita agar pendapatan negara bukan pajak ini meningkat lagi dan membuat keuangan negara jadi sehat," pungkasnya.