Bupati Pati, Sudewo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga wiraswasta mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian formasi jabatan perangkat desa.
“Hari ini, tim penyidik memanggil 14 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Listyaningsih selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorukun, Pandelan selaku Plt Sekdes yang juga Kepala Dusun (Kadus) Duni Desa Arumanis, Sumarni selaku wiraswasta, Intan selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Supriyanto selaku perangkat desa Arumanis, Sudar selaku Kades Sidoluhur, Sutrisno selaku Kades Ronggo, Yusuf Efendi selaku Kades Sidomukti, Harto selaku Kades Sriwedari, Susanto selaku Kades Sumberrejo.
Kemudian, Gus Amin selaku Kades Tamansari, Dasar Wibowo selaku Kades Trikoyo, Ria Erlita Sari selaku warga Desa Sidoluhur, dan Nur Utami selaku warga Desa Sidoluhur.
Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di karung.
Dalam perkaranya, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Atas informasi tersebut, diduga dimanfaatkan Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.
Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.
Anggota tim 8 dimaksud terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.
Selanjutnya, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.