Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Kesaksian Ahok Jangan Kaburkan Pokok Perkara

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang menyeret nama Muhammad Kerry Adrianto Riza Chalid disorot analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Founder lembaga survei Kedai KOPI yang akrab disapa Hensat itu memandang, publik terlalu terfokus pada pernyataan Ahok yang viral, padahal substansi perkara justru lebih penting dibedah.
 
“Saya tuh nanya, ini kasus Kerry ini sebenarnya gimana sih kok Ahok sampai segitunya blak-blakan? Karena publik kebawa rame, padahal yang harus dibedah itu duduk perkaranya, bukan cuma potongan kalimatnya,” kata Hensat kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
 

 
Hensat menilai, perhatian publik terhadap kesaksian Ahok memperlihatkan adanya dua lapis peristiwa sekaligus, yakni pernyataan Ahok yang terbuka dan menarik perhatian serta konstruksi perkara Kerry Riza Chalid yang masih menyisakan banyak tanda tanya.
 
Menurutnya, kasus tersebut membingungkan karena dakwaan jaksa dan bantahan tim pembela Kerry saling bertentangan. Kondisi itu diperparah oleh kesaksian Ahok yang sangat detail hingga akhirnya menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat.
  
“Case Kerry ini agak membingungkan ya. Dakwaan jaksa versus bantahan tim Kerry bertentangan. Ditambah kesaksian Ahok yang detail, publik makin bingung ini korupsi atau murni bisnis? Arahnya ke mana nih,” ujarnya.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tampil blakblakan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Ahok menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama, tidak pernah ada laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada dewan komisaris. Termasuk, kata dia, temuan yang berkaitan dengan sewa kapal yang kini menjadi salah satu pokok perkara dalam persidangan.

Tak hanya menjawab pertanyaan seputar perkara, Ahok justru mendorong jaksa penuntut umum untuk berani naik ke level yang lebih tinggi bila ingin mengungkap kasus ini secara menyeluruh. 

Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Bahkan, Ahok menyebut, jika memang ingin membongkar perkara ini secara tuntas, maka pemeriksaan seharusnya juga menyentuh mantan Menteri BUMN Erick Thohir hingga mantan Presiden Joko Widodo.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya