Ilustrasi hoax. (Foto: ANTARA News/Handry Musa)
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan dibuat karena Kombes Didik dinilai tidak profesional lantaran menyebarkan narasi yang mengandung hoaks kepada wartawan dan mencemarkan nama baik Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR dari Fraksi Nasdem Dapil Sulsel.
Putri Dakka menyebut penyebaran informasi tersebut sarat muatan politis dan diduga sebagai “pesanan” pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasinya, terutama terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR menggantikan Rusdi Masse yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kombes Didik dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dugaan pidana subsidi umrah. Faktanya, informasi itu hoaks. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putri Dakka usai membuat laporan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Redaksi berupaya meminta tanggapan Kombes Didik Supranoto dan akan dimuat dalam berita terpisah.
Menjelang pengisian PAW DPR dari Fraksi Nasdem Dapil Sulsel, Putri Dakka mengaku menjadi korban
black campaign yang dilatarbelakangi persaingan politik. Salah satu penyebar hoaks, seorang dokter sekaligus pegiat media sosial bernama Resti Apriani M Putriana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Selain itu, Putri Dakka juga melaporkan pengacara Muh Adrianto Palla bersama sejumlah pihak lainnya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM.
Terkait tudingan subsidi umrah, Putri Dakka menegaskan program tersebut merupakan kegiatan sosial yang telah dijalankannya sejak 2022?"2023 untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui program “Sedekah Jariyah Umrah Gratis” dan “Subsidi Umrah”, ia telah memberangkatkan ratusan jamaah, termasuk imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu, dengan dana pribadi.
Ia juga mengungkap adanya persoalan terpisah dengan PT Restu Haramain yang tidak memiliki izin resmi PPIU dan belum mengembalikan uang muka Rp240 juta. Putri Dakka memastikan kasus tersebut akan dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai laporan dugaan penipuan Rp1,73 miliar terhadap kliennya berpotensi sebagai pengaduan dan persangkaan palsu. Ia optimistis penyidik akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi hukum.
“Kami percaya kepemimpinan Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono yang berintegritas,” pungkasnya.