Berita

Ilustrasi hoax. (Foto: ANTARA News/Handry Musa)

Hukum

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

KAMIS, 29 JANUARI 2026 | 05:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan dibuat karena Kombes Didik dinilai tidak profesional lantaran menyebarkan narasi yang mengandung hoaks kepada wartawan dan mencemarkan nama baik Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR dari Fraksi Nasdem Dapil Sulsel.

Putri Dakka menyebut penyebaran informasi tersebut sarat muatan politis dan diduga sebagai “pesanan” pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasinya, terutama terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR menggantikan Rusdi Masse yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kombes Didik dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dugaan pidana subsidi umrah. Faktanya, informasi itu hoaks. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putri Dakka usai membuat laporan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.


Redaksi berupaya meminta tanggapan Kombes Didik Supranoto dan akan dimuat dalam berita terpisah.

Menjelang pengisian PAW DPR dari Fraksi Nasdem Dapil Sulsel, Putri Dakka mengaku menjadi korban black campaign yang dilatarbelakangi persaingan politik. Salah satu penyebar hoaks, seorang dokter sekaligus pegiat media sosial bernama Resti Apriani M Putriana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Selain itu, Putri Dakka juga melaporkan pengacara Muh Adrianto Palla bersama sejumlah pihak lainnya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM.

Terkait tudingan subsidi umrah, Putri Dakka menegaskan program tersebut merupakan kegiatan sosial yang telah dijalankannya sejak 2022?"2023 untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui program “Sedekah Jariyah Umrah Gratis” dan “Subsidi Umrah”, ia telah memberangkatkan ratusan jamaah, termasuk imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu, dengan dana pribadi.

Ia juga mengungkap adanya persoalan terpisah dengan PT Restu Haramain yang tidak memiliki izin resmi PPIU dan belum mengembalikan uang muka Rp240 juta. Putri Dakka memastikan kasus tersebut akan dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai laporan dugaan penipuan Rp1,73 miliar terhadap kliennya berpotensi sebagai pengaduan dan persangkaan palsu. Ia optimistis penyidik akan bersikap profesional dan menjunjung tinggi hukum.

“Kami percaya kepemimpinan Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono yang berintegritas,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya