Kolase dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(Foto: Dokumentasi RMOL)
RESTORATIVE JUSTICE atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua orang tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seperti interupsi yang dilakukan Presiden ke-7 RI lewat tangan penyidik.
Interupsi itu relatif berhasil mengalihkan fokus publik, utamanya pihak Roy Suryo cs, terhadap persoalan utamanya, yakni dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang semakin hari semakin menemui titik terang yang sebenarnya.
Bahkan, tak hanya interupsi, SP3 itu berhasil menskor sidang hampir beberapa pekan ini, terhadap dugaan ijazah Jokowi itu sendiri.
Fokus publik jadi beralih, pada sah atau tidaknya SP3 atau restorative justice yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu.
Bahkan tak hanya berdebat soal sah atau tidaknya, tapi sampai juga pada laporan polisi oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap pihak Roy Suryo cs.
Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sedangkan Damai Hari Lubis hanya melaporkan Ahmad Khozinudin dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan, mirip seperti laporan Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sudah memperoleh SP3.
Ini menjadi tambahan laporan buat Roy Suryo dan baru buat Ahmad Khozinudin. Dan TPUA pun berubah makna menjadi Tim Pelaporan Ulama dan Aktivis.
Memang agak aneh juga, Eggi Sudjana yang mengajak Roy Suryo jadi tim ahli dugaan ijazah palsu Jokowi, lalu ia memilih berdamai dengan Jokowi dan mendapat SP3, lalu ia pula yang melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kalau Damai Hari Lubis terlihat hanya ikut-ikutan melapor saja. Ia terlihat punya persoalan pribadi dengan Ahmad Khozinudin sebagai sesama pengacara.
Dibandingkan Ahmad Khozinudin, Damai Hari Lubis memang terlihat tertinggal jauh.
Wajar ia tak pernah tampil ke depan melakukan pembelaan terhadap kasus ijazah Jokowi ini. Ia baru tampil justru setelah kasus SP3 atau restorative justice ini meledak.
Dan sama-sama terlihat, narasinya jauh dibandingkan Ahmad Khozinudin. Ahmad Khozinudin tak hanya dominan, tapi juga sangat determinan. Ia penyerang yang handal. Eggi Sudjana pun, meski lebih senior, juga lewat.
Harus diakui, kasus ijazah Jokowi ini masih tetap bertahan sampai saat ini karena peran serta Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, bukan bermaksud mengenyampingkan yang lainnya.
Roy Suryo dari segi keahliannya dan Ahmad Khozinudin dari segi pembelaannya.
Keduanya sama-sama konsisten dan tak bisa diiming-imingi. Entahlah, apakah laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini memang murni dari mereka atau ada pesanan dari pihak lain? Rumor bisa saja beredar begitu cepat.
Sebetulnya tanggung, kalau Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hanya melaporkan pihak Roy Suryo cs saja, tanpa harus terus terang bergabung dengan pihak Jokowi.
Sebab, di tengah polarisasi seperti saat ini, langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini hanya akan merugikan dirinya sendiri.
Panggung mereka akan terbatas dan lama-lama akan dilupakan orang secara negatif. Kasihan juga kalau itu yang dialami diusia yang seperti saat ini.
Memang, situasi pasca pertemuan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di Solo, dan terbitnya SP3, apalagi pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, sangat menguntungkan Jokowi. Interupsi sekaligus skor sidang terhadap kasus ijazahnya sendiri, benar-benar teralihkan.
Tapi agaknya akan banyak juga pihak yang mengingatkan agar kembali fokus pada masalah utama. Kembali ke laptop, istilah komedian terkenal Tukul Arwana pada suatu masa yang terus berubah.
ErizalDirektur ABC Riset & Consulting