Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

RABU, 28 JANUARI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yuniarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Rapat secara spesifik membahas kasus Hogi Wiyana (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti. Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.


Setidaknya tiga poin kesimpulan tertuang dalam RDPU yang turut dihadiri Hogi bersama keluarga dan kuasa hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres dan Kajari Sleman.

Pada intinya, Komisi III meminta kasus Hogi bisa dihentikan seperti menjadi amanat Pasal 65 Huruf M KUHAP demi adanya kepastian hukum yang adil.

Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman:

Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya