Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Dianggap Tidak Paham KUHP

Legislator PDIP Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

RABU, 28 JANUARI 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

RDPU itu terkait penanganan kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti. Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.


Dalam RDPU, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman soal pemahaman dasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres anda?” tanya Safaruddin.

“Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.

Safaruddin kemudian mempertanyakan proses asesmen hingga pemahaman Edy terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” cecar Safaruddin.

“Siap, sudah baca Bapak,” jawab Edy.

“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

“Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” sahut Edy.

Mendengar jawaban Eddy yang dinilai tidak jelas, Safaruddin pun semakin berang.

“Kemarin kapan? Kemarin dulu?" tanya Safaruddin. 

“2026,” jawab Kapolres Sleman.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” timpal Safaruddin lagi.

Puncak kemarahan Safaruddin terjadi ketika ia menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, pasal tersebut sangat relevan dengan kasus Hogi, namun justru diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegas Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.

Safaruddin pun membacakan langsung bunyi Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, atau harta benda.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.

Tak hanya menyebut Polres Sleman keliru menerapkan hukum dan tidak cermat. Pihak Kejaksaan juga dianggap sama saja karena memproses perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap berkas P21.

“Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan Restorative Justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Bapak tahu?” tegasnya.

Di sisi lain, Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi sebagai “tidak seimbang”.

“Bapak ngomong di televisi saya lihat Pak Kapolres itu, 'oh dia melakukan tindakan tidak seimbang'. Bapak tahu apa yang jambret itu?”tegas Safaruddin.

“Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan (Curas), itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam, bisa bawa senjata api. Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang?” sambungnya. 

Atas dasar itulah, Safaruddin kembali menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus Hogi, karena para pelaku utama meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan.

“Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah Curas, pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya