Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penahanan Tersangka Kasus CSR BI dan Korupsi Kuota Haji Cuma Soal Waktu

RABU, 28 JANUARI 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Selama, sudah dianggap memenuhi syarat dan kelengkapan bukti untuk dilakukan penahanan.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan korupsi kuota haji 2023-2024 yang para tersangkanya belum ditahan hingga saat ini.

“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek bisa dikatakan teknis saja,” ungkap Setyo kepada wartawan sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2026.


Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani. 

“Kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.

Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.

“Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” kata Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Atas dasar itulah, Setyo menyatakan bahwa untuk tersangka kasus korupsi dana CSR BI, Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori serta tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum ditahan KPK.

“Itu soal masalah waktu, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik,” kata Setyo.

Setyo menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak untuk segera menahan para tersangka korupsi. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewenangan deputi terkait di KPK.

“Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu mau memaksakan ini cepat apa segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut, karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain, yang sudah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Namun demikian, Setyo memastikan tidak akan ada tersangka kasus korupsi yang bisa melenggang bebas atas nama hukum, selama Penyidik KPK menemukan kelengkapan perkara yang mengharuskan diproses lebih lanjut.

“Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya