Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penahanan Tersangka Kasus CSR BI dan Korupsi Kuota Haji Cuma Soal Waktu

RABU, 28 JANUARI 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Selama, sudah dianggap memenuhi syarat dan kelengkapan bukti untuk dilakukan penahanan.

Demikian ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan korupsi kuota haji 2023-2024 yang para tersangkanya belum ditahan hingga saat ini.

“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek bisa dikatakan teknis saja,” ungkap Setyo kepada wartawan sesuai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2026.


Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani. 

“Kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.

Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.

“Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” kata Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

Atas dasar itulah, Setyo menyatakan bahwa untuk tersangka kasus korupsi dana CSR BI, Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori serta tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex belum ditahan KPK.

“Itu soal masalah waktu, kalau masalah waktu semuanya itu kami kembalikan itu kewenangan mutlak ada di penyidik,” kata Setyo.

Setyo menyebut bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak untuk segera menahan para tersangka korupsi. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewenangan deputi terkait di KPK.

“Kami mau paksakan, pimpinan mau, saya sama Pak Ibnu mau memaksakan ini cepat apa segala macam, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut, karena keterbatasan masalah durasi waktu masa penahanan. Belum lagi proses ada penyitaan, ada pemblokiran, ada perampasan dan lain-lain, yang sudah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Namun demikian, Setyo memastikan tidak akan ada tersangka kasus korupsi yang bisa melenggang bebas atas nama hukum, selama Penyidik KPK menemukan kelengkapan perkara yang mengharuskan diproses lebih lanjut.

“Nah kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai,” pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya