Berita

Bupati Pati, Sudewo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Kesehatan

Penyidik Mulai Periksa Saksi Kasus OTT Bupati Pati Sudewo, dari Kadis hingga Kepala Desa

RABU, 28 JANUARI 2026 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai level, mulai dari kepala dinas, camat, ajudan bupati, hingga kepala desa (kades).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Januari 2026 tim penyidik akan memeriksa 10 orang saksi untuk tersangka Bupati Pati Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati. 


Sepuluh saksi yang dipanggil yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pemkab Pati. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati Sudewo. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan. 

"Serta sejumlah kepala desa, yaitu Sisman (Kades Sidoluhur), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kades Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), Pramono (Kades Semampir), dan Agus Susanto (Kades Slungkep). Selain itu, penyidik juga memeriksa Mudasir, pihak swasta.

Paa Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dalam konstruksi perkara, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap Caperdes yang mendaftar. Nilai tersebut diduga telah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya