Berita

Bupati Pati, Sudewo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Kesehatan

Penyidik Mulai Periksa Saksi Kasus OTT Bupati Pati Sudewo, dari Kadis hingga Kepala Desa

RABU, 28 JANUARI 2026 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai level, mulai dari kepala dinas, camat, ajudan bupati, hingga kepala desa (kades).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Januari 2026 tim penyidik akan memeriksa 10 orang saksi untuk tersangka Bupati Pati Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati. 


Sepuluh saksi yang dipanggil yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pemkab Pati. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati Sudewo. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan. 

"Serta sejumlah kepala desa, yaitu Sisman (Kades Sidoluhur), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kades Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), Pramono (Kades Semampir), dan Agus Susanto (Kades Slungkep). Selain itu, penyidik juga memeriksa Mudasir, pihak swasta.

Paa Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dalam konstruksi perkara, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap Caperdes yang mendaftar. Nilai tersebut diduga telah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya