Berita

Bupati Pati, Sudewo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Kesehatan

Penyidik Mulai Periksa Saksi Kasus OTT Bupati Pati Sudewo, dari Kadis hingga Kepala Desa

RABU, 28 JANUARI 2026 | 12:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. 

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai level, mulai dari kepala dinas, camat, ajudan bupati, hingga kepala desa (kades).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Januari 2026 tim penyidik akan memeriksa 10 orang saksi untuk tersangka Bupati Pati Sudewo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati. 


Sepuluh saksi yang dipanggil yakni Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pemkab Pati. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati Sudewo. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan. 

"Serta sejumlah kepala desa, yaitu Sisman (Kades Sidoluhur), Sudiyono (Kades Angkatan Lor), Imam Sholikin (Kades Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo), Pramono (Kades Semampir), dan Agus Susanto (Kades Slungkep). Selain itu, penyidik juga memeriksa Mudasir, pihak swasta.

Paa Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

Dalam konstruksi perkara, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap Caperdes yang mendaftar. Nilai tersebut diduga telah dimarkup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya