Berita

Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Perketat Aturan Gratifikasi Lewat Perkom Baru 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 disebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perkom sebelumnya mengalami perubahan. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.


Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta per tahun, dari sebelumnya Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, dihapus dari aturan baru.

Perkom ini juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan lainnya menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.

Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan juga dipersingkat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya