Berita

Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Perketat Aturan Gratifikasi Lewat Perkom Baru 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 disebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perkom sebelumnya mengalami perubahan. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.


Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta per tahun, dari sebelumnya Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, dihapus dari aturan baru.

Perkom ini juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan lainnya menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.

Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan juga dipersingkat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya