Berita

Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Perketat Aturan Gratifikasi Lewat Perkom Baru 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 disebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perkom sebelumnya mengalami perubahan. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.


Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta per tahun, dari sebelumnya Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, dihapus dari aturan baru.

Perkom ini juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan lainnya menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.

Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan juga dipersingkat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya