Berita

Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Perketat Aturan Gratifikasi Lewat Perkom Baru 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 disebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perkom sebelumnya mengalami perubahan. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.


Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta per tahun, dari sebelumnya Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, dihapus dari aturan baru.

Perkom ini juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan lainnya menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.

Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan juga dipersingkat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya