Berita

Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Perketat Aturan Gratifikasi Lewat Perkom Baru 2026

RABU, 28 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Peraturan tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 disebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perkom sebelumnya mengalami perubahan. 

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.


Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas wajar dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang kini dibatasi maksimal Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta per tahun, dari sebelumnya Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, dihapus dari aturan baru.

Perkom ini juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Perubahan lainnya menyangkut penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.

Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan juga dipersingkat. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya