Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

RABU, 28 JANUARI 2026 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel. 

Pencekalan ini berkaitan dengan keterangannya yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri biasanya karena penyidik membutuhkan keterangan mereka. 


“Tentunya nanti kebutuhan untuk cegah luar negeri atau cekal terhadap saudara FHM karena yang bersangkutan satu dari tiga yang dicegah oleh KPK, nanti kami akan melihat apakah masih ada kebutuhan untuk memperpanjang pencekalan atau tidak. Kami akan update itu,” ujar Budi di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Fuad Hasan telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Januari 2026, oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur telah digeledah tim penyidik KPK.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, perhitungan kerugian oleh BPK belum rampung.

Selain Fuad, KPK sudah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex hingga Februari 2026. Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian tambahan kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya