Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

RABU, 28 JANUARI 2026 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel. 

Pencekalan ini berkaitan dengan keterangannya yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri biasanya karena penyidik membutuhkan keterangan mereka. 


“Tentunya nanti kebutuhan untuk cegah luar negeri atau cekal terhadap saudara FHM karena yang bersangkutan satu dari tiga yang dicegah oleh KPK, nanti kami akan melihat apakah masih ada kebutuhan untuk memperpanjang pencekalan atau tidak. Kami akan update itu,” ujar Budi di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Fuad Hasan telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Januari 2026, oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur telah digeledah tim penyidik KPK.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, perhitungan kerugian oleh BPK belum rampung.

Selain Fuad, KPK sudah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex hingga Februari 2026. Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian tambahan kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya