Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

RABU, 28 JANUARI 2026 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel. 

Pencekalan ini berkaitan dengan keterangannya yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri biasanya karena penyidik membutuhkan keterangan mereka. 


“Tentunya nanti kebutuhan untuk cegah luar negeri atau cekal terhadap saudara FHM karena yang bersangkutan satu dari tiga yang dicegah oleh KPK, nanti kami akan melihat apakah masih ada kebutuhan untuk memperpanjang pencekalan atau tidak. Kami akan update itu,” ujar Budi di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026. 

Fuad Hasan telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 26 Januari 2026, oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Selain itu, kantor Maktour Travel di Jakarta Timur telah digeledah tim penyidik KPK.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, perhitungan kerugian oleh BPK belum rampung.

Selain Fuad, KPK sudah melarang bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex hingga Februari 2026. Penyidikan perkara ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian tambahan kuota justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya