Berita

Ilustrasi pelanggan listrik prabayar mengisi token listrik secara mandiri. (Foto: PT PLN)

Bisnis

Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

RABU, 28 JANUARI 2026 | 01:08 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Token listrik prabayar sering dianggap sama dengan pulsa seluler, padahal mekanisme penggunaannya berbeda. Jika pulsa seluler berupa saldo yang bisa dipakai untuk layanan internet, menelepon atau pesan teks, sedangkan token listrik adalah jatah energi yang akan berkurang seiring penggunaan listrik di rumah.

Pada sistem listrik prabayar, pelanggan membeli energi listrik di awal dalam bentuk kilowatt hour (kWh) dan bukan saldo rupiah. Setiap kali listrik digunakan, jumlah kWh yang ada pada meteran akan terus berkurang sampai akhirnya habis dan perlu diisi ulang.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa sistem ini dibuat agar pelanggan bisa mengetahui dan mengendalikan pemakaian listriknya sejak awal.


“Pada sistem prabayar, pelanggan membeli alokasi energi listrik dalam jumlah tertentu. Alokasi ini digunakan oleh seluruh peralatan listrik di rumah dan akan berkurang seiring pemakaian. Karena itu, total energi tersedia dalam satuan kilowatt hour (kWh),” ujar Gregorius melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu 28 Januari 2026.

Dalam penggunaannya, listrik tidak bisa dipisahkan berdasarkan fungsi atau alat. Yang artinya, semua peralatan menggunakan sumber listrik yang sama, sehingga pengurangannya dihitung dari total energi yang dipakai.

Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik prabayar terdapat beberapa komponen yang dipotong di awal. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta biaya administrasi sesuai kanal pembelian yang digunakan. Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp5.000.000, juga dikenakan bea materai sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) yang membeli token listrik senilai Rp100.000, akan dikenakan potongan PPJ dan biaya administrasi. Setelah dikurangi, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik berada di kisaran Rp90.000 hingga Rp94.000.

Dengan tarif listrik rumah tangga daya 1.300 sebesar Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan sekitar 63 hingga 65 kWh. Inilah jumlah kWh yang masuk ke meteran dan akan berkurang seiring pemakaian listrik di rumah.

Gregorius menambahkan, sistem token listrik prabayar memberi pelanggan kendali langsung dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.

“Token listrik prabayar merupakan pembelian energi, bukan sekadar nominal rupiah. Seluruh perhitungannya dilakukan secara transparan dan tercatat di sistem. Sederhananya, token listrik adalah alokasi pemakaian listrik yang akan terus berkurang saat listrik digunakan,” kata Gregorius.

Dengan memahami cara kerja token listrik prabayar, pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara nominal pembelian dan jumlah kWh yang diterima, serta bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih bijak sesuai kebutuhan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya