Berita

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026. (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Satgas PKH Lengkapi Data 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang mendata dan mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 perusahaan diduga penyebab bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah di Sumatera.

Ini menegaskan bila penegakkan hukum ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin saja.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujar Jurubicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026.


Lanjut Barita, setelah semua pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan di lapangan bakal diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," kata Barita.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai dan terbukti terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatera.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya