Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Ahok: Negosiasi di Lapangan Golf Lebih Sehat daripada di Klub Malam

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak basa-basi soal kebiasaan main golf semasa menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Di hadapan majelis hakim, Ahok blak-blakan bicara soal budaya lobi yang menurutnya lebih “rawan” kalau dilakukan di klub malam.

Pengakuan disampaikan Ahok ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok menyebut di dunia migas internasional, lapangan golf sudah jadi “ruang rapat terbuka” para pemain minyak kelas dunia. Hampir semua mitra asing, mulai dari Chevron hingga Exxon, lebih suka bicara bisnis sambil memukul bola.


“Begitu saya masuk Pertamina, baru ngeh. Orang-orang minyak Amerika ngajaknya main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul. Mau nggak mau saya sekolah golf,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, golf jauh lebih masuk akal sebagai tempat negosiasi dibanding klub malam yang identik dengan hiburan gelap dan biaya mahal. Selain sehat, lobi di lapangan hijau juga dinilai lebih transparan.

“Negosiasi di golf itu murah dan sehat. Jemur matahari, jalan kaki. Beda sama nightclub, mahal dan gelap. Golf itu tempat negosiasi paling masuk akal,” tegas Ahok.

Ia bahkan mengakui kerap menjamu petinggi Exxon dan Chevron di lapangan golf. Soal kemampuan bermain, Ahok tak menutup-nutupi.

“Saya bukan jago. Tapi minimal nggak main 138. Main 100 masih layak lah. Yang penting deal jalan,” cetusnya, disambut senyum di ruang sidang.

Untuk diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa praktik ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya