Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Ahok: Negosiasi di Lapangan Golf Lebih Sehat daripada di Klub Malam

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak basa-basi soal kebiasaan main golf semasa menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Di hadapan majelis hakim, Ahok blak-blakan bicara soal budaya lobi yang menurutnya lebih “rawan” kalau dilakukan di klub malam.

Pengakuan disampaikan Ahok ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok menyebut di dunia migas internasional, lapangan golf sudah jadi “ruang rapat terbuka” para pemain minyak kelas dunia. Hampir semua mitra asing, mulai dari Chevron hingga Exxon, lebih suka bicara bisnis sambil memukul bola.


“Begitu saya masuk Pertamina, baru ngeh. Orang-orang minyak Amerika ngajaknya main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul. Mau nggak mau saya sekolah golf,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, golf jauh lebih masuk akal sebagai tempat negosiasi dibanding klub malam yang identik dengan hiburan gelap dan biaya mahal. Selain sehat, lobi di lapangan hijau juga dinilai lebih transparan.

“Negosiasi di golf itu murah dan sehat. Jemur matahari, jalan kaki. Beda sama nightclub, mahal dan gelap. Golf itu tempat negosiasi paling masuk akal,” tegas Ahok.

Ia bahkan mengakui kerap menjamu petinggi Exxon dan Chevron di lapangan golf. Soal kemampuan bermain, Ahok tak menutup-nutupi.

“Saya bukan jago. Tapi minimal nggak main 138. Main 100 masih layak lah. Yang penting deal jalan,” cetusnya, disambut senyum di ruang sidang.

Untuk diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa praktik ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya