Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Ahok: Negosiasi di Lapangan Golf Lebih Sehat daripada di Klub Malam

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak basa-basi soal kebiasaan main golf semasa menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Di hadapan majelis hakim, Ahok blak-blakan bicara soal budaya lobi yang menurutnya lebih “rawan” kalau dilakukan di klub malam.

Pengakuan disampaikan Ahok ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok menyebut di dunia migas internasional, lapangan golf sudah jadi “ruang rapat terbuka” para pemain minyak kelas dunia. Hampir semua mitra asing, mulai dari Chevron hingga Exxon, lebih suka bicara bisnis sambil memukul bola.


“Begitu saya masuk Pertamina, baru ngeh. Orang-orang minyak Amerika ngajaknya main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul. Mau nggak mau saya sekolah golf,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, golf jauh lebih masuk akal sebagai tempat negosiasi dibanding klub malam yang identik dengan hiburan gelap dan biaya mahal. Selain sehat, lobi di lapangan hijau juga dinilai lebih transparan.

“Negosiasi di golf itu murah dan sehat. Jemur matahari, jalan kaki. Beda sama nightclub, mahal dan gelap. Golf itu tempat negosiasi paling masuk akal,” tegas Ahok.

Ia bahkan mengakui kerap menjamu petinggi Exxon dan Chevron di lapangan golf. Soal kemampuan bermain, Ahok tak menutup-nutupi.

“Saya bukan jago. Tapi minimal nggak main 138. Main 100 masih layak lah. Yang penting deal jalan,” cetusnya, disambut senyum di ruang sidang.

Untuk diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa praktik ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya