Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Ahok: Negosiasi di Lapangan Golf Lebih Sehat daripada di Klub Malam

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak basa-basi soal kebiasaan main golf semasa menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Di hadapan majelis hakim, Ahok blak-blakan bicara soal budaya lobi yang menurutnya lebih “rawan” kalau dilakukan di klub malam.

Pengakuan disampaikan Ahok ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok menyebut di dunia migas internasional, lapangan golf sudah jadi “ruang rapat terbuka” para pemain minyak kelas dunia. Hampir semua mitra asing, mulai dari Chevron hingga Exxon, lebih suka bicara bisnis sambil memukul bola.


“Begitu saya masuk Pertamina, baru ngeh. Orang-orang minyak Amerika ngajaknya main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul. Mau nggak mau saya sekolah golf,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, golf jauh lebih masuk akal sebagai tempat negosiasi dibanding klub malam yang identik dengan hiburan gelap dan biaya mahal. Selain sehat, lobi di lapangan hijau juga dinilai lebih transparan.

“Negosiasi di golf itu murah dan sehat. Jemur matahari, jalan kaki. Beda sama nightclub, mahal dan gelap. Golf itu tempat negosiasi paling masuk akal,” tegas Ahok.

Ia bahkan mengakui kerap menjamu petinggi Exxon dan Chevron di lapangan golf. Soal kemampuan bermain, Ahok tak menutup-nutupi.

“Saya bukan jago. Tapi minimal nggak main 138. Main 100 masih layak lah. Yang penting deal jalan,” cetusnya, disambut senyum di ruang sidang.

Untuk diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa praktik ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya