Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

Hukum

Ahok: Negosiasi di Lapangan Golf Lebih Sehat daripada di Klub Malam

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak basa-basi soal kebiasaan main golf semasa menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Di hadapan majelis hakim, Ahok blak-blakan bicara soal budaya lobi yang menurutnya lebih “rawan” kalau dilakukan di klub malam.

Pengakuan disampaikan Ahok ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Ahok menyebut di dunia migas internasional, lapangan golf sudah jadi “ruang rapat terbuka” para pemain minyak kelas dunia. Hampir semua mitra asing, mulai dari Chevron hingga Exxon, lebih suka bicara bisnis sambil memukul bola.


“Begitu saya masuk Pertamina, baru ngeh. Orang-orang minyak Amerika ngajaknya main golf terus. Saya malu nggak bisa mukul. Mau nggak mau saya sekolah golf,” ujar Ahok.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, golf jauh lebih masuk akal sebagai tempat negosiasi dibanding klub malam yang identik dengan hiburan gelap dan biaya mahal. Selain sehat, lobi di lapangan hijau juga dinilai lebih transparan.

“Negosiasi di golf itu murah dan sehat. Jemur matahari, jalan kaki. Beda sama nightclub, mahal dan gelap. Golf itu tempat negosiasi paling masuk akal,” tegas Ahok.

Ia bahkan mengakui kerap menjamu petinggi Exxon dan Chevron di lapangan golf. Soal kemampuan bermain, Ahok tak menutup-nutupi.

“Saya bukan jago. Tapi minimal nggak main 138. Main 100 masih layak lah. Yang penting deal jalan,” cetusnya, disambut senyum di ruang sidang.

Untuk diketahui, Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dua terdakwa lainnya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, juga duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa praktik ini telah merugikan negara hingga Rp285 triliun, terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya