Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Putusan Banding Kasus Bullying Penabur Dinilai Janggal

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan bullying di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuai protes dari sekolah dan orang tua siswa korban. Mereka menilai putusan banding Satgas dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta janggal karena diproses terlalu cepat dan mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Keberatan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 27 Januari 2026. 

Orang tua korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas masalah internal sekolah, melainkan telah menyentuh isu perlindungan anak, keadilan pendidikan, dan tata kelola pemerintahan.


Jurubicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk, menjelaskan bahwa keberatan muncul atas putusan banding Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan pihak siswa berinisial EJH terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025. SK tersebut pada prinsipnya memulangkan EJH ke orang tua atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain.

“Yang kami pertanyakan, proses banding itu sangat cepat. Permohonan diajukan 18 Desember 2025 dan putusan sudah keluar 23 Desember 2025. Hanya dua hari kerja efektif,” kata Rouli usai rapat di Kemendikdasmen.

Menurut Rouli, sebelumnya sekolah telah menerbitkan SK serupa pada September 2025. Namun saat itu, orang tua EJH mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen dan melaporkan sejumlah guru. Atas arahan Kemendikdasmen, sekolah kemudian memperbaiki aspek administratif dan menerbitkan SK baru pada 8 Desember 2025.

“Yang janggal, pada SK kedua ini, pihak EJH tidak mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen, tetapi langsung banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Orang tua korban juga menyampaikan dampak psikososial yang dialami anak-anak. Satu siswa dilaporkan pindah sekolah, empat siswa pindah kelas, dan sejumlah siswa lain mengajukan permohonan pindah kelas karena merasa tidak aman.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen menyampaikan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Poin hasil rapat tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” kata Rouli.

Kemendikdasmen juga mengusulkan agar sekolah dan orang tua EJH duduk bersama mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

“Kemendikdasmen minta semua orang tua fokus pada kepentingan anak-anak, dan orang tua EJH tidak egois,” ujar Rouli.

Selain itu, sekolah diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus-kasus yang sebelumnya belum dibuatkan BAP, serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.

“Dinas memerintahkan sekolah melakukan asesmen psikologi kepada seluruh siswa kelas 5,” tambahnya.

Pasca pertemuan, sejumlah orang tua korban menyampaikan apresiasi atas langkah Kemendikdasmen yang dinilai membuka ruang dialog dan kejelasan prosedur.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya