Berita

Husendro Law & Partner. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Husendro & Partner Law Firm mengadukan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BCA Wilayah VII Pondok Indah kepada Komisi XI DPR. 

Pengaduan tersebut disampaikan Husendro karena pihaknya menilai penanganan laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan lamban dan tidak maksimal.

Ia menyatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke DPR lantaran merasa buntu setelah menempuh jalur pengaduan ke OJK.


“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

Husendro mengungkapkan, sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada OJK terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar.

“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” sesalnya.

Menurutnya, lambannya respons tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan lembaga keuangan seperti OJK.

Atas dasar itu, Husendro & Partner Law Firm berharap Komisi XI DPR dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mendorong OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih responsif dan profesional.

“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” harapnya.

Dalam kasus ini, Husendro menyebut kliennya menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juli 2017 silam. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dipalsukan dan dilakukan balik nama tanpa dasar hukum yang sah.

Sertifikat tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit di BCA yang dicairkan pada 31 Juli 2017. Dana kredit selanjutnya dicairkan bertahap hingga Desember 2017 dan dinyatakan macet pada Januari 2018.

Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan secara melawan hukum, serta klien Husendro merupakan korban penipuan.

Namun, saat pihaknya meminta pengembalian sertifikat asli, BCA disebut meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah. Dengan estimasi harga tanah sekitar Rp14 miliar, klien diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.

Permintaan tersebut dinilai tidak adil karena kliennya tidak pernah menerima dana kredit dan justru menjadi pihak yang dirugikan. 

“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya