Berita

Husendro Law & Partner. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Husendro & Partner Law Firm mengadukan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BCA Wilayah VII Pondok Indah kepada Komisi XI DPR. 

Pengaduan tersebut disampaikan Husendro karena pihaknya menilai penanganan laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan lamban dan tidak maksimal.

Ia menyatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke DPR lantaran merasa buntu setelah menempuh jalur pengaduan ke OJK.


“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

Husendro mengungkapkan, sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada OJK terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar.

“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” sesalnya.

Menurutnya, lambannya respons tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan lembaga keuangan seperti OJK.

Atas dasar itu, Husendro & Partner Law Firm berharap Komisi XI DPR dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mendorong OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih responsif dan profesional.

“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” harapnya.

Dalam kasus ini, Husendro menyebut kliennya menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juli 2017 silam. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dipalsukan dan dilakukan balik nama tanpa dasar hukum yang sah.

Sertifikat tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit di BCA yang dicairkan pada 31 Juli 2017. Dana kredit selanjutnya dicairkan bertahap hingga Desember 2017 dan dinyatakan macet pada Januari 2018.

Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan secara melawan hukum, serta klien Husendro merupakan korban penipuan.

Namun, saat pihaknya meminta pengembalian sertifikat asli, BCA disebut meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah. Dengan estimasi harga tanah sekitar Rp14 miliar, klien diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.

Permintaan tersebut dinilai tidak adil karena kliennya tidak pernah menerima dana kredit dan justru menjadi pihak yang dirugikan. 

“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya