Berita

Husendro Law & Partner. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Husendro & Partner Law Firm mengadukan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BCA Wilayah VII Pondok Indah kepada Komisi XI DPR. 

Pengaduan tersebut disampaikan Husendro karena pihaknya menilai penanganan laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan lamban dan tidak maksimal.

Ia menyatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke DPR lantaran merasa buntu setelah menempuh jalur pengaduan ke OJK.


“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

Husendro mengungkapkan, sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada OJK terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar.

“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” sesalnya.

Menurutnya, lambannya respons tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan lembaga keuangan seperti OJK.

Atas dasar itu, Husendro & Partner Law Firm berharap Komisi XI DPR dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mendorong OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih responsif dan profesional.

“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” harapnya.

Dalam kasus ini, Husendro menyebut kliennya menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juli 2017 silam. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dipalsukan dan dilakukan balik nama tanpa dasar hukum yang sah.

Sertifikat tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit di BCA yang dicairkan pada 31 Juli 2017. Dana kredit selanjutnya dicairkan bertahap hingga Desember 2017 dan dinyatakan macet pada Januari 2018.

Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan secara melawan hukum, serta klien Husendro merupakan korban penipuan.

Namun, saat pihaknya meminta pengembalian sertifikat asli, BCA disebut meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah. Dengan estimasi harga tanah sekitar Rp14 miliar, klien diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.

Permintaan tersebut dinilai tidak adil karena kliennya tidak pernah menerima dana kredit dan justru menjadi pihak yang dirugikan. 

“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya