Berita

Husendro Law & Partner. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Husendro & Partner Law Firm mengadukan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) BCA Wilayah VII Pondok Indah kepada Komisi XI DPR. 

Pengaduan tersebut disampaikan Husendro karena pihaknya menilai penanganan laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan lamban dan tidak maksimal.

Ia menyatakan pihaknya terpaksa membawa persoalan ini ke DPR lantaran merasa buntu setelah menempuh jalur pengaduan ke OJK.


“Izinkan kami menyampaikan pengaduan kami, Pak. Kami mengadu ini kepada DPR karena kami merasa agak buntu dengan OJK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.

Husendro mengungkapkan, sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada OJK terkait dugaan permasalahan di Kanwil BCA Wilayah VII tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar.

“Ada beberapa kasus yang kami laporkan kepada OJK. Tanggapan yang terakhir bisa sampai delapan bulan, tujuh bulan, bahkan kadang-kadang tidak ditanggapi sama sekali,” sesalnya.

Menurutnya, lambannya respons tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang mencari keadilan melalui mekanisme pengawasan lembaga keuangan seperti OJK.

Atas dasar itu, Husendro & Partner Law Firm berharap Komisi XI DPR dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut serta mendorong OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih responsif dan profesional.

“Sehingga kami berharap, kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan kepada DPR Pak,” harapnya.

Dalam kasus ini, Husendro menyebut kliennya menjadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 17 Juli 2017 silam. Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut dipalsukan dan dilakukan balik nama tanpa dasar hukum yang sah.

Sertifikat tanah tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit di BCA yang dicairkan pada 31 Juli 2017. Dana kredit selanjutnya dicairkan bertahap hingga Desember 2017 dan dinyatakan macet pada Januari 2018.

Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang menyatakan bahwa proses balik nama dilakukan secara melawan hukum, serta klien Husendro merupakan korban penipuan.

Namun, saat pihaknya meminta pengembalian sertifikat asli, BCA disebut meminta kompensasi sebesar 50 persen dari nilai pasar tanah. Dengan estimasi harga tanah sekitar Rp14 miliar, klien diminta membayar sekitar Rp7 miliar agar sertifikat dikembalikan.

Permintaan tersebut dinilai tidak adil karena kliennya tidak pernah menerima dana kredit dan justru menjadi pihak yang dirugikan. 

“Ya, kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah korban-korban masyarakat ini Pak. Demikian,” pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya