Berita

Depan: Rocky Gerung-Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah memenuhi kaidah akademik dan tidak bisa dipidana.

Begitu disampaikan akademikus yang juga aktivis sosial Rocky Gerung usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026. Rocky mengungkap dirinya disodorkan sepuluh pertanyaan dari penyidik.

“Jangan bilang menyalahi. Enggak ada pidananya orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus,” ujar Rocky.


Menurutnya, penelitian yang dilakukan dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu akademik yang dilanjutkan dengan pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu diperlihatkan dalam buku yang saya sebut, Jokowi’s White Paper. Buku itu yang seharusnya dibaca,” tegasnya.

Rocky menekankan, hasil penelitian akademik justru bermanfaat bagi publik dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya publik paham bahwa yang dilakukan itu murni kajian akademik, bukan tudingan pidana,” pungkas Rocky.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah merampungkan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun di tengah proses itu, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut dilayangkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dijerat Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya