Berita

Depan: Rocky Gerung-Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah memenuhi kaidah akademik dan tidak bisa dipidana.

Begitu disampaikan akademikus yang juga aktivis sosial Rocky Gerung usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026. Rocky mengungkap dirinya disodorkan sepuluh pertanyaan dari penyidik.

“Jangan bilang menyalahi. Enggak ada pidananya orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus,” ujar Rocky.


Menurutnya, penelitian yang dilakukan dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu akademik yang dilanjutkan dengan pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu diperlihatkan dalam buku yang saya sebut, Jokowi’s White Paper. Buku itu yang seharusnya dibaca,” tegasnya.

Rocky menekankan, hasil penelitian akademik justru bermanfaat bagi publik dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya publik paham bahwa yang dilakukan itu murni kajian akademik, bukan tudingan pidana,” pungkas Rocky.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah merampungkan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun di tengah proses itu, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut dilayangkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dijerat Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya