Berita

Depan: Rocky Gerung-Tifauzia Tyassuma di Mapolda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penelitian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah memenuhi kaidah akademik dan tidak bisa dipidana.

Begitu disampaikan akademikus yang juga aktivis sosial Rocky Gerung usai diperiksa sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026. Rocky mengungkap dirinya disodorkan sepuluh pertanyaan dari penyidik.

“Jangan bilang menyalahi. Enggak ada pidananya orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti saja terus,” ujar Rocky.


Menurutnya, penelitian yang dilakukan dr. Tifa berangkat dari rasa ingin tahu akademik yang dilanjutkan dengan pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu diperlihatkan dalam buku yang saya sebut, Jokowi’s White Paper. Buku itu yang seharusnya dibaca,” tegasnya.

Rocky menekankan, hasil penelitian akademik justru bermanfaat bagi publik dan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.

“Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti isu publik, supaya publik paham bahwa yang dilakukan itu murni kajian akademik, bukan tudingan pidana,” pungkas Rocky.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah merampungkan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun di tengah proses itu, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut dilayangkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dijerat Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya