Berita

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Website Kementerian Keuangan)

Hukum

KPK Panggil Direktur DJP hingga Petinggi PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Suap Pajak

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga petinggi PT Wanatiara Persada (WP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

"Hari ini, Selasa 27 Januari 2026, ada 17 orang yang dipanggil penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media di Jakarta.

Saksi yang dipanggil antara lain Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan/NBK), Muhammad Amin (staf PT NBK), Suherman (pimpinan PT WP), Yurika (staf keuangan PT WP), serta Chang Eng Thing (Direktur PT WP).


Selain itu, penyidik juga memanggil Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Muhammad Hasan Firdaus selaku pegawai KPP Madya Jakarta Utara, serta sejumlah PNS dan pihak swasta lainnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12-13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih tersebut diduga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara dan didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya