Berita

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Website Kementerian Keuangan)

Hukum

KPK Panggil Direktur DJP hingga Petinggi PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Suap Pajak

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga petinggi PT Wanatiara Persada (WP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

"Hari ini, Selasa 27 Januari 2026, ada 17 orang yang dipanggil penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media di Jakarta.

Saksi yang dipanggil antara lain Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan/NBK), Muhammad Amin (staf PT NBK), Suherman (pimpinan PT WP), Yurika (staf keuangan PT WP), serta Chang Eng Thing (Direktur PT WP).


Selain itu, penyidik juga memanggil Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Muhammad Hasan Firdaus selaku pegawai KPP Madya Jakarta Utara, serta sejumlah PNS dan pihak swasta lainnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12-13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih tersebut diduga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara dan didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya