Berita

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Website Kementerian Keuangan)

Hukum

KPK Panggil Direktur DJP hingga Petinggi PT Wanatiara Persada Terkait Kasus Suap Pajak

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga petinggi PT Wanatiara Persada (WP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

"Hari ini, Selasa 27 Januari 2026, ada 17 orang yang dipanggil penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media di Jakarta.

Saksi yang dipanggil antara lain Erika Augusta (Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan/NBK), Muhammad Amin (staf PT NBK), Suherman (pimpinan PT WP), Yurika (staf keuangan PT WP), serta Chang Eng Thing (Direktur PT WP).


Selain itu, penyidik juga memanggil Arif Yanuar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Muhammad Hasan Firdaus selaku pegawai KPP Madya Jakarta Utara, serta sejumlah PNS dan pihak swasta lainnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP pada 12-13 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya ditahan hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, PT WP diduga menyuap aparat pajak agar nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar Rp75 miliar diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. Selisih tersebut diduga menyebabkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada pihak KPP Madya Jakarta Utara dan didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya