Berita

Pengamat Politik Rocky Gerung penuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan ini, Rocky berstatus sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujar Rocky Gerung.


Lebih jauh, Rocky menyinggung soal kasus keaslian ijazah Jokowi yang dianggap telah berlarut-larut. Menurutnya, menanyakan keaslian ijazah pejabat merupakan hak warga negara, termasuk hak Roy Suryo cs secara spesifik.

"Ya, warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya, 'Eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?' Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," kata Rocky.

"Kenapa? Karena kepala negara 'kacung'-nya warga negara. Masa saya tanya ke pembantu saya, dia tidak mau jawab. Ya bener aja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus ini. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, di tengah proses pemberkasan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat keduanya dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU 1/2024 tentang ITE.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya