Berita

Pengamat Politik Rocky Gerung penuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan ini, Rocky berstatus sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujar Rocky Gerung.


Lebih jauh, Rocky menyinggung soal kasus keaslian ijazah Jokowi yang dianggap telah berlarut-larut. Menurutnya, menanyakan keaslian ijazah pejabat merupakan hak warga negara, termasuk hak Roy Suryo cs secara spesifik.

"Ya, warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya, 'Eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?' Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," kata Rocky.

"Kenapa? Karena kepala negara 'kacung'-nya warga negara. Masa saya tanya ke pembantu saya, dia tidak mau jawab. Ya bener aja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus ini. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, di tengah proses pemberkasan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat keduanya dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU 1/2024 tentang ITE.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya