Berita

Pengamat Politik Rocky Gerung penuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026 (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Rocky Gerung Percaya Diri Jadi Saksi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya

SELASA, 27 JANUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Januari 2026. 

Dalam pemeriksaan ini, Rocky berstatus sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujar Rocky Gerung.


Lebih jauh, Rocky menyinggung soal kasus keaslian ijazah Jokowi yang dianggap telah berlarut-larut. Menurutnya, menanyakan keaslian ijazah pejabat merupakan hak warga negara, termasuk hak Roy Suryo cs secara spesifik.

"Ya, warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya, 'Eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?' Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," kata Rocky.

"Kenapa? Karena kepala negara 'kacung'-nya warga negara. Masa saya tanya ke pembantu saya, dia tidak mau jawab. Ya bener aja," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus ini. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun, di tengah proses pemberkasan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat keduanya dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU 1/2024 tentang ITE.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya